KPK Rekomendasikan Sejumlah Pembenahan di Titik Rawan Korupsi Pemkab Pamekasan

KPK Rekomendasikan Sejumlah Pembenahan di Titik Rawan Korupsi Pemkab Pamekasan Audiensi dan koordinasi yang digelar KPK bersama Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pamekasan

PAMEKASAN, BANGSAONLINE.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyoroti sejumlah titik krusial rawan korupsi dalam birokrasi Pemerintahan Kabupaten (Pemkab) Pamekasan. 

Secara umum, KPK merekomendasikan Pemkab Pamekasan untuk membenahi tahapan perencanaan, penganggaran, dan pengadaan barang/jasa (PBJ).

Hal itu menjadi pembahasan dalam audiensi dan koordinasi KPK dan Pemkab Pamekasan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (15/7/2025).

Direktur Koordinasi dan Supervisi Wilayah III KPK, Ely Kusumastuti, menyampaikan bahwa potensi korupsi kerap kali berawal dari proses awal penyusunan anggaran.

"Kegiatan ini sebagai upaya mendalami informasi yang kami terima dari tiap pemerintah daerah, guna mencegah korupsi yang hampir selalu bersumber dari tahapan perencanaan," tutur Ely dilansir dari website resmi dari KPK, Kamis (17/7/2025).

Besarnya APBD Pamekasan Jadi Sorotan

KPK mencermati besarnya nilai APBD Pemkab Pamekasan tahun 2025 yang mencapai Rp2,2 triliun. Anggaran sebesar ini tentu membutuhkan tata kelola yang akuntabel dan transparan. 

Salah satu perhatian KPK adalah penggunaan dana Pokok Pikiran (Pokir) DPRD yang pada 2024 mencapai Rp106 miliar dan Rp55 miliar pada 2025, serta dana hibah yang masing-masing senilai Rp170 miliar dan Rp121 miliar.

Sementara itu, Kepala Satgas Korsup Wilayah III KPK, Wahyudi, menekankan pentingnya verifikasi dan validasi yang rinci terhadap pokir untuk meminimalkan risiko penyimpangan.

"Kami mendorong DPRD bersama Pemkab untuk memverifikasi dan memvalidasi secara rinci pada kertas kerja, karena ini bisa memunculkan potensi korupsi dalam pelaksanaannya," tegas Wahyudi.

Dana Kapitasi BPJS Dinilai Belum Optimal

KPK juga mengangkat persoalan tata kelola dana kapitasi BPJS yang dinilai belum optimal. Indikasi penyimpangan dalam pengelolaan dana ini berpotensi berdampak pada kualitas layanan kesehatan masyarakat.

Untuk itu, KPK mendorong OPD terkait segera merespons laporan masyarakat dan melakukan perbaikan.

Atas berbagai masukan tersebut, Bupati Pamekasan Kholilurrahman menyampaikan apresiasinya dan menyatakan komitmen untuk menindaklanjuti seluruh rekomendasi KPK.

"Temuan-temuan ini akan digunakan sebagai perbaikan Pemkab Pamekasan, termasuk kepada para OPD masing-masing," imbuh Kholil.

Untuk mendukung upaya perbaikan di Pemkab Pamekasan, KPK menyampaikan sejumlah rekomendasi sebagai berikut:

  • Menyusun kertas kerja verifikasi dan validasi Pokir secara detail;
  • Memastikan pelaksanaan, pengawasan, dan pelaporan proyek strategis dan hibah sesuai jadwal;
  • Melakukan reformasi sistem rekrutmen dan mutasi ASN agar bebas dari nepotisme dan gratifikasi;
  • Melakukan evaluasi berkala terhadap metode PBJ dan database penyedia lokal;
  • Menertibkan anggaran belanja langsung serta mengonsolidasikan sistem epurchasing;
  • Memverifikasi penerima hibah dan menyusun data tunggal terintegrasi;
  • Mempercepat penyusunan regulasi penyaluran hibah, bansos, dan bantuan keuangan;
  • Menjamin seluruh proses PBJ bebas dari intervensi pihak luar;
  • Menyusun data terpadu penyedia PBJ lokal dengan koordinasi UKPBJ;
  • Memfasilitasi penyedia lokal agar dapat masuk dalam ekatalog;
  • Memperbarui database dan mengevaluasi pegawai nonASN secara rutin;
  • Melakukan pemetaan potensi pendapatan untuk proyeksi anggaran berikutnya;
  • Melakukan audit proyek strategis dan dana kapitasi BPJS serta menindaklanjuti aduan masyarakat;
  • Memastikan OPD menindaklanjuti hasil audit dan pengawasan inspektorat.

Audiensi tersebut dihadiri langsung oleh Wakil Bupati Pamekasan Sukriyanto, pimpinan DPRD, Sekretaris Daerah, Inspektur, Kepala Bapperida, Kepala BPKAD, Kepala Dinas Kesehatan, serta jajaran perangkat daerah lainnya. (dim/van)