MALANG, BANGSAONLINE.com - Keberadaan lembaga pendidikan TK-PAUD Al-Husna di Perumahan Lawang View dipermasalahkan oleh Juwarno, Ketua RT 07 RW 08 Kelurahan Lawang, Kecamatan Lawang, Kabupaten Malang.
Juwarno mengaku menyampaikan aspirasi warga yang merasa terganggu dengan suara berisik yang ditimbulkan saat kegiatan belajar mengajar. Ia juga menuding jika TK-PAUD Al-Husna tak memiliki izin mendirikan bangunan (IMB) dan izin lingkungan.
Baca Juga: Satpol PP dan Bea Cukai Malang Sosialisasikan Gempur Rokok Ilegal saat Jambore Satlinmas
"Banyak warga yang terganggu dengan aktivitas pada sekolah. Tidak adanya izin pembangunan sekolah kepada lingkungan sekitar membuat warga mempermasalahkan hal tersebut," ujar Juwarno saat ditemui di rumahnya, Senin (27/2/2023).
"Ini kan bangunan untuk rumah hunian, dan tidak untuk sekolahan. Saya menyakini bahwa pihak sekolahan tidak mempunyai izin mengalihfungsikan bangunan hunian menjadi sekolahan," lanjut pensiunan anggota TNI tersebut.
Dikonfirmasi terpisah, Kepala Yayasan Al-Husna, Machfud, menegaskan bahwa semua izin pembangunan sekolah sudah selesai dan sesuai prosedur. Karena itu, ia justru mempertanyakan polemik yang ditujukan kepada lembaga yang di pimpinnya.
Baca Juga: Satpol PP Kabupaten Malang dan Bea Cukai Sosialisasikan Gempur Rokok Ilegal lewat Konser
"Kami tidak mengetahui apa yang dipermasalahkan warga, karena kami sudah sesuai prosedur, mulai proses perizinan ke dinas terkait, antara lain ke kelurahan, dinas cipta karya, dan dinas pendidikan," ujarnya saat ditemui di Kantor YPP Al Husna, di Ruko Lawang View.
Dengan adanya protes tersebut, Mahfud mengatakan bahwa pengajar dan para wali murid merasa terganggu dan terintimidasi.
Padahal, kata dia, permasalahan itu sudah pernah dimediasi pada tahun 2020 dan berakhir damai. "Jadi kami tidak tahu, kenapa dipermasalahkan warga lagi," urainya.
Baca Juga: Bupati Malang Tinjau Kondisi Bangunan SDN 2 Gonowangi
"Kami tidak mengerti kenapa kami diganggu lagi dengan masalah yang sama, karena sebagian besar warga sekitar mendukung keberadaan sekolahan ini," lanjutnya.
Di hari yang sama, Satpol PP Kabupaten Malang melalui Kasi Penindakan dan Penertiban Suhandoko langsung mendatangi rumah ketua RT. Ia membawa berkas-berkas dan menyatakan semua perizinan TK-PAUD Al-Husna sudah dilengkapi oleh pihak sekolah.
"Semua berkas-berkas dan surat perizinan pembangunan sekolah sudah sesuai dan terbit tahun 2021 dan sah sesuai prosedur dan peraturan yang berlaku," ujarnya.
Baca Juga: Satpol PP dan Bea Cukai Malang Sobo Kampung di Pakis, Sosialisasikan Gempur Rokok Ilegal
"Mulai dari izin ke warga sekitar, hingga ke dinas terkait, semua dokumen sudah sesuai dan sah. Jadi tidak ada yang dilanggar pihak sekolah," lanjutnya.
Meski demikian, mediasi akan dilakukan kembali pada minggu-minggu ini dengan mengundang pihak YPP Al Husna, warga, serta pihak-pihak terkait lainnya. Harapannya usai mediasi, proses belajar mengajar kembali normal. (dad/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News