Petugas dari Satpol PP Kota Malang saat berada di The Souls.
KOTA MALANG, BANGSAONLINE.com - Satpol PP Kota Malang menemukan dugaan pelanggaran izin operasional oleh The Souls, sebuah usaha di Kecamatan Blimbing yang diketahui hanya mengantongi izin sebagai restoran.
Dalam praktiknya, The Souls diduga menjalankan aktivitas hiburan malam seperti DJ, live music, dan penjualan minuman beralkohol, yang masuk kategori usaha berisiko menengah tinggi.
Aktivitas tersebut menuai keluhan masyarakat, LSM, serta BEM Malang Raya, terutama karena lokasinya berdekatan dengan lembaga pendidikan Al Kautsar.
Menindaklanjuti laporan warga, Satpol PP memberikan kesempatan kepada manajemen The Souls untuk melengkapi dokumen perizinan sesuai klasifikasi usaha. Namun, setelah tenggat dua minggu berakhir, kewajiban tersebut tidak dipenuhi.
Akibatnya, Satpol PP menjatuhkan sanksi administratif berupa peringatan dan mewajibkan pengelola menjalankan usaha sesuai izin yang berlaku, yakni sebagai restoran.
Kepala Bidang Penegakan Peraturan Perundang-undangan Daerah (PPUD) Satpol PP Kota Malang, Denny Surya Wardhana, menyebut pihaknya telah memanggil manajemen The Souls untuk klarifikasi.
Klik Berita Selanjutnya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




