the Souls, salah satu klum malam di Kota Malang diduga tak memiliki izin.
MALANG, BANGSAONLINE.com - Anggota Komisi A DPRD Kota Malang Fraksi Gerindra, Danny Agung Prasetyo meminta Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) tidak ragu menegakkan Peraturan Daerah (Perda) terkait operasional tempat hiburan malam the Souls yang diduga tidak memiliki izin.
Danny menegaskan, sebagai penegak Perda, Satpol PP harus menunjukkan ketegasan dan keberanian terhadap pelanggaran yang sudah dinilai jelas.
Politisi muda dari partai Gerindra ini menyebut pernyataan Kepala Dinas DPMPTSP yang memastikan tidak adanya izin usaha hiburan malam dan diskotek seharusnya menjadi dasar kuat Satpol PP untuk bertindak.
“Satpol PP tidak boleh hilang taring, harus punya nyali kepada pelanggar perda yang sudah jelas-jelas nyata dan didukung dengan pernyataan kepala dinas DPMPTSP. Mau menunggu apa lagi? Jangan sampai ada kesan tebang pilih,” tegasnya.
Ia mengkritik keras jika Satpol PP hanya menunjukkan ketegasan kepada pedagang kecil, sementara terkesan mandul ketika berhadapan dengan pelanggar bermodal besar.
Menurutnya, kondisi tersebut dapat menjadi preseden buruk dan menimbulkan penilaian bahwa penegakan perda tumpul ke atas, tajam ke bawah.
“Hanya keras terhadap penertipan pedangang kaki lima, mengambil accu kopi keliling, tapi mandul untuk menertibkan pelanggar bermodal besar,” kata Danny.
Sementara itu, Heru Mulyono, Kepala Satpol PP Kota Malang memberikan penjelasan panjang mengenai polemik perizinan dan aktivitas tempat hiburan the Souls.
Menurut Heru, Satpol PP merupakan instansi penegakan terakhir setelah perangkat daerah teknis melakukan pembinaan.
“Setiap izin yang keluar seharusnya diawasi oleh pengampu teknisnya. Kalau ada pelanggaran, mereka dulu yang harus memberi peringatan. Kalau berkali-kali melanggar baru kami yang menindak,” katanya.
Sebelumnya, Satpol PP Kota Malang bersama Satpol PP Provinsi Jatim telah meninjau langsung ke lokasi the Souls untuk melihat aktivitas dan izin yang dimiliki.
Namun, ia mengakui bahwa pihaknya tetap perlu melakukan verifikasi ulang ke instansi pengampu terkait.
“Kami sudah mengirim surat ke PTSP untuk validasi. Jangan sampai izin yang kami terima ternyata palsu,” tegasnya.
Ia juga menegaskan bahwa penutupan total usaha hanya dapat dilakukan bila seluruh izin dicabut.
“Kalau izin dicabut, baru kami bawa ke sidang tipiring. Keputusan hakim bisa menambah pemberatan, termasuk larangan beroperasi sampai izin selesai,” ungkapnya.
Satpol PP juga meminta kolaborasi seluruh perangkat daerah.
“Kami tidak bisa bekerja sendirian. Pengampu teknis harus turun bersama dalam operasi gabungan,” pungkasnya. (dad/msn)













