Mahasiswa yang tergabung dalam BEM Malang Raya.
KOTA MALANG, BANGSAONLINE.com - BEM Malang Raya menilai keberadaan tempat hiburan malam yang beroperasi di sekitar lingkungan pendidikan berpotensi merusak identitas daerah sebagai Kota Pendidikan.
Penilaian itu disampaikan menyusul temuan lapangan terkait operasional tempat hiburan malam, The Souls, yang lokasinya berdekatan langsung dengan institusi pendidikan.
Ketua BEM Malang Raya, M. Fauzi, menyatakan bahwa Kota Malang memiliki sejarah panjang sebagai pusat pendidikan dengan puluhan perguruan tinggi dan ribuan satuan pendidikan formal.
Menurut dia, kondisi tersebut seharusnya diiringi dengan kebijakan tata ruang dan penegakan hukum yang berpihak pada perlindungan lingkungan akademik.
“Kota Malang bukan hanya memiliki slogan Kota Pendidikan, tetapi juga tanggung jawab moral dan hukum untuk menjaga ruang pendidikan tetap aman dan kondusif,” ujarnya saat dikonfirmasi, Rabu (21/1/2026).
BEM Malang Raya menyoroti keberadaan tempat hiburan malam dimaksud tidak hanya menimbulkan persoalan sosial, tetapi juga memunculkan pertanyaan serius terkait aspek legalitas.
Hingga saat ini, kata Fauzi, tidak terdapat kejelasan izin operasional resmi yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.
Klaim pengelola yang menyebut adanya izin dari yayasan dinilai tidak sah, terlebih pihak institusi pendidikan terkait telah menyatakan tidak pernah memberikan persetujuan.
Dari sisi regulasi, BEM Malang Raya menduga operasional The Souls melanggar Peraturan Daerah Kota Malang Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol.
Dalam Pasal 8 ayat (2) perda tersebut, penjualan minuman beralkohol diwajibkan berjarak lebih dari 500 meter dari lembaga pendidikan, tempat ibadah, dan rumah sakit.
“Fakta di lapangan menunjukkan lokasi tempat hiburan malam tersebut sangat dekat dengan institusi pendidikan, sehingga patut diduga tidak memenuhi ketentuan jarak sebagaimana diatur dalam perda,” kata Fauzi.
Selain itu, Pasal 8 ayat (1) perda yang sama juga mengatur bahwa penjualan minuman beralkohol hanya diperbolehkan di hotel, restoran, bar, atau tempat tertentu yang secara khusus ditetapkan oleh Wali Kota Malang.
Dengan demikian, BEM Malang Raya menegaskan bahwa pemerintah daerah memiliki kewenangan penuh untuk melakukan pengawasan hingga pencabutan izin apabila ditemukan pelanggaran.
BEM Malang Raya menilai belum adanya tindakan tegas dari Pemerintah Kota Malang justru memicu keresahan di tengah masyarakat, khususnya kalangan mahasiswa dan pelajar.
Berbagai upaya dialog, kritik publik, hingga audiensi yang telah dilakukan dinilai belum menghasilkan langkah konkret.
“Ketika pelanggaran dibiarkan, pesan yang muncul adalah hukum bisa dinegosiasikan. Ini sangat berbahaya bagi pendidikan karakter generasi muda,” ucap Fauzi.
BEM Malang Raya mendesak Wali Kota Malang untuk segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap legalitas operasional tempat hiburan malam tersebut.
Apabila terbukti melanggar ketentuan perizinan dan Perda Kota Malang Nomor 4 Tahun 2020, penutupan operasional dinilai sebagai langkah yang sah secara hukum dan etis.
Menurut BEM Malang Raya, menjaga Malang sebagai Kota Pendidikan bukan semata soal citra, melainkan komitmen nyata dalam penegakan hukum dan perlindungan masa depan generasi muda. (dad/mar)






