Majelis Pemuda Islam Indonesia Malang Raya Dukung Perppu Nomor 2 Tahun 2017

Majelis Pemuda Islam Indonesia Malang Raya Dukung Perppu Nomor 2 Tahun 2017

MALANG, BANGSAONLINE.com - Majelis Pemuda Islam Indonesia (MPII) Raya yang diketuai oleh Mustiko Romadhoni PW S.H, menyatakan sikapnya di acara dialog yang digelar Sabtu pagi tanggal 29 Juli 2017 terkait Perppu nomor 2 Tahun 2017 Tentang Ormas.

Dialog Sekolah Islam Kebangsaan dengan tema “Perppu Nomor 2 Tahun 2017 sebagai upaya menangkal radikalisme dan anti pancasila” yang menghadirkan beberapa narasumber ahli dari kalangan akademisi, pakar hukum tata negara Universitas Brawijaya Dr. Moh Fadli, S.H., M.H, peneliti gerakan radikalisme H.B Habibi Subandi, S.Sos., MA dan Abdul Malik S.H.,M.H (sebagai pengganti ketidakhadiran Komandan Kodim Kota ) itu berjalan menarik.

Baca Juga: Polri Uji Coba Syarat Kepesertaan Aktif JKN bagi Pemohon SIM di Malang Raya

MPII Raya sebelumnya memberikan gambaran secara komprehensif kepada masyarakat terkait pentingnya penerbitan perppu. Dan dalam diskusi, ada perdebatan di sisi mekanisme penafsiran “dalam hal ihwal kegentingan memaksa” oleh Fadli dan Abdul Malik.

Fadli S.H M.H berpendapat bahwa sebenarnya Pemerintah telah membuat langkah konkret untuk menjaga nilai-nilai demokrasi Pancasila dan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dari ancaman ormas-ormas yang mengklaim berasaskan Pancasila, namun dalam praktiknya justru menyebarkan ideologi yang bertentangan dengan Pancasila dan NKRI.

Begitu pula yang disampaikan oleh Habibi Subandi, bahwa ideologi Khilafah Islamiyah yang diusung ormas tertentu sejatinya tidak relevan diterapkan di negara ini karena menuntut hanya satu agama yang berkuasa di atas kemajemukan. Ideologi ini juga sarat dengan muatan politik yang hanya menggunakan simbol agama tanpa ada konsep yang jelas.

Baca Juga: Sinergi BPJS Kesehatan dan Poltekkes Malang Sukseskan Program JKN

Abdul Malik juga sependapat secara substansi penerbitan Perppu Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan UU No 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan. Perppu ini diterbitkan untuk mengatasi kebuntuan hukum mengenai mekanisme pembubaran ormas/pencabutan status badan hukum ormas secara cepat.

Berdasarkan hasil dialog narasumber dalam acara “Sekolah Islam Kebangsaan” ,Majelis Pemuda Islam Indonesia Raya menyatakan mendukung diterbitkannya Perppu Nomor 2 Tahun 2017 ini dengan beberapa pertimbangan:

Pertama, adanya kebutuhan mendesak untuk menyelesaikan suatu masalah hukum secara cepat.

Baca Juga: Rasakan Manfaat JKN Usai Kecelakaan, Peserta Asal Malang ini Ajak Terapkan Pola Hidup Sehat

Kedua, substansi penerbitan perppu terhadap ormas anti pancasila sebagai dasar pertimbangan yang paling utama.

Ketiga, persoalan pembubaran ormas anti pancasila tersebut tidak dapat diatasi melalui UU secara prosedur, karena akan memakan waktu yang cukup lama. Padahal, keadaan yang mendesak tersebut perlu kepastian hukum untuk diselesaikan sesegera mungkin. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Warung Bebek Goreng H. Slamet di Kota Malang Terbakar':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO