Salah satu siswa asal Kelurahan Sendangharjo mengaku antusias mengikuti kegiatan ini. "Iya senang, karena tadi juga membakar barang bukti dari hasil kejahatan," ungkapnya singkat.
Pemusnahan ini merupakan kewajiban jaksa selaku eksekutor untuk melaksanakan putusan pengadilan. Barang bukti tersebut berasal dari perkara yang diputus dalam periode November 2025 hingga Maret 2026.
Adapun rincian barang bukti narkotika yang dimusnahkan meliputi 96 paket sabu (34,91 gram), 19,66 gram ganja, 5.353 butir pil LL, 1.522 butir pil Y, 120 pil Tramadol, dan 10 papan pil Rikona.
Sementara barang bukti lain-lain meliputi 12 unit ponsel, 31 lembar uang palsu pecahan Rp100 ribu, 4 senjata tajam, hingga 2 botol miras jenis arak.










