Rolland E Potu
SIDOARJO, BANGSAONLINE.com - Seorang penumpang KA Argo Bromo Anggrek, Rolland E Potu, menggugat sejumlah pihak terkait kecelakaan kereta di Bekasi Timur pada 27 April 2026.
Gugatan senilai Rp100.000.754.500 tersebut telah didaftarkan ke Pengadilan Negeri Bandung melalui sistem e-Court pada Kamis (30/4/2026).
Dalam gugatan itu, Rolland menggugat PT Kereta Api Indonesia, PT Biro Klasifikasi Indonesia, Danantara, serta Traveloka.
Rolland menyatakan, gugatan tersebut bertujuan mendorong perbaikan sistem tata kelola perusahaan (Good Corporate Governance), khususnya dalam penanganan insiden kecelakaan.
“Gugatan ini saya ajukan untuk perbaikan sistem PT KAI dalam penanggulangan kecelakaan, apakah sudah mengutamakan keselamatan dan prosedur yang profesional,” ujarnya, Jumat (1/5/2026).
Ia menuntut ganti rugi sebesar Rp754.500 sesuai harga tiket yang dibelinya, serta Rp100 miliar yang ditujukan bagi seluruh korban, baik yang meninggal dunia maupun luka-luka.
“Meski ini bukan gugatan class action, saya adalah konsumen yang berada langsung di kereta saat kejadian, sehingga mengetahui kondisi sebenarnya,” ujarnya
“Harusnya ada tim yang langsung memastikan kondisi penumpang, bukan hanya memberikan informasi refund,” pungkasnya.





