Curi Kabel Telepon, Dua Pria di Wiyung Ditangkap Polisi

Curi Kabel Telepon, Dua Pria di Wiyung Ditangkap Polisi Dua pelaku pencurian kabel telepon saat diamankan polisi.

SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Dua orang pria diamankan polisi diduga hendak melakukan pencurian kabel telepon di Jalan Raya Menganti, Kelurahan Jajartunggal, Wiyung, Surabaya.

Aksi pencurian itu, dilakukan oleh dua orang berinisial SR (22) warga Mojo, Gubeng, yang tinggal di Kota Baru Driyorejo Gresik, dan TH (35), warga Losari, Brebes yang juga tinggal di Driyorejo.

Kapolsek Wiyung, Kompol Lya Ambarwati mengatakan, peristiwa itu terungkap setelah anggota Polsek Wiyung melakukan patroli saat melintas di Jalan Menganti, Wiyung, Senin (27/4/2026) pukul 1.00 WIB.

"Saat diinterogasi tersangka tak mampu menunjukkan ijin resmi dari pihak terkait. Kemudian kami amankan keduanya," ungkapnya, Rabu (29/4).

Lya menjelaskan, selain dua pelaku, pihaknya juga mengamankan sejumlah barang bukti diantaranya mesin genset, rompi pekerja tanpa merek, linggis besi, cangkul, dua helm proyek, HT, dua buah palu, bua buah kunci, gergaji, blencong, rantai besi, alat dril beton, gerinda, kapak besi, HP dan satu unit dump truk.

Sementara itu, Kanitreskrim Polsek Wiyung, AKP Ristitanto mengatakan, dari hasil pemeriksaan, para tersangka mengaku baru sekali melakukan aksi pencurian kabel tersebut.

"Pengakuan sekali. Namun masih kami dalami. Satu orang inisial SR alias RM peran penanggung jawab," ucapnya. Dijelaskan Risti, tersangka baru sekali ditangkap dan diproses hukum. Saat ini polisi masih melakukan pengembangan kemungkinan TKP lainnya.

Akibat perbuatannya tersangka dikenakan pasal 477 KUHP jo pasal 17 KUHP tentang percobaan pencurian dengan pemberatan. (*)