Ringkasan Berita
- Polres Sumenep mengamankan tiga tersangka dalam kasus pencurian kendaraan bermotor yang terjadi di Kecamatan Gapura dan Talango pada akhir Maret hingga awal April 2026.
- Pengungkapan kasus diawali dari analisis rekaman CCTV di TKP yang berhasil mengidentifikasi pelaku utama berinisial AA, lalu dikembangkan hingga menangkap dua pelaku lainnya.
- Kelima unit sepeda motor hasil curian yang diamankan adalah Yamaha Jupiter, Honda Blade, Supra X, Honda Beat, dan Honda Scoopy.
- Modus pelaku adalah memanfaatkan kelengahan korban, seperti kendaraan yang diparkir tanpa pengamanan maksimal atau kunci yang masih tertinggal.
- Ketiga tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Sumenep dan dijerat dengan pasal pencurian dengan pemberatan sesuai KUHP.
Ketiga tersangka masing-masing berinisial AA (46) warga Pamekasan, TS (59) warga Batang-Batang, serta ME (44) warga Talango.
Mereka diduga memiliki peran berbeda, mulai dari pelaku utama hingga pihak yang membantu penjualan kendaraan hasil curian.
Dalam menjalankan aksinya, para pelaku memanfaatkan kelengahan korban, seperti kendaraan yang diparkir tanpa pengamanan maksimal.
Pada salah satu kejadian, sepeda motor milik korban bahkan hilang saat ditinggalkan dengan kunci masih terpasang.










