Ketiga tersangka masing-masing berinisial AA (46) warga Pamekasan, TS (59) warga Batang-Batang, serta ME (44) warga Talango.
Mereka diduga memiliki peran berbeda, mulai dari pelaku utama hingga pihak yang membantu penjualan kendaraan hasil curian.
BACA JUGA:Pinjam Motor Teman Tak Dikembalikan, Pria di Tulungagung Ditangkap Saat Hendak Kabur ke Banyuwangi
Dalam menjalankan aksinya, para pelaku memanfaatkan kelengahan korban, seperti kendaraan yang diparkir tanpa pengamanan maksimal.
Pada salah satu kejadian, sepeda motor milik korban bahkan hilang saat ditinggalkan dengan kunci masih terpasang.










