Fatwa MUI Malang: Haramkan Money Politik, Wajibkan Jilbab Syariah untuk Wanita Muslim

MALANG, BANGSAONLINE.com - Dalam rangka menyikapi pilkada Kabupaten Malang yang akan digelar pada 9 Desember mendatang selain memberi fatwa haram money politic, Majelis Ulama Indonesia () Kabupaten Malang juga memfatwakan penggunaan Jilbab Syariah sebagai bentuk perbaikan dan pembinaan akhlak bagi wanita muslim di Indonesia.

Hal ini dijelaskan Kepala Divisi Hukum dan Perundang-undangan , Abdul Kholiq yang mengatakan, ada beberapa hal yang melatar belakangi dikeluarkannya fatwa itu, antara lain banyaknya tindak pelecehan seksual kepada kaum hawa karena memakai pakaian yang terbuka dan bahkan semakin menarik perhatian.

Baca Juga: MUI Sampang Dukung Polisi Kawal Pilkada Damai dan Kondusif

"Selain itu, kami juga ingin meluruskan soal Jilbab yang selama ini semakin berkembang saja," kata Kholiq. Ia menjelaskan maksud penggunaan Jilbab Syariah tidak sekadar memakai kerudung, tetapi kerudung dengan paduan busana penutup badan yang agak longgar.

"Selama ini kan banyak wanita menggunakan Jilbab, tetapi busananya menggunakan yang ketat," tandas Kholik.

"Menutup aurat demi kemuliaan kaum perempuan dan menghindari perempuan dari obyek kejahatan seksual oleh para lelaki yang tidak bertanggung jawab," imbuhnya.

Baca Juga: Selain Tinjau Gedung UPT RPH, Pj Wali Kota Kediri Serahkan Sertifikat Halal dan NKV RPH-R

Tak hanya itu, fatwa yang dikeluarkan ini, nantinya juga akan dikoordinasikan dengan Pemerintah Kabupaten Malang agar bisa diterapkan di sekolah-sekolah, sebagai bentuk turut memperbaiki moral para siswa.

Hal itu dimaksudkan untuk melakukan pencegahan sejak dini, yang dimulai dari sekolah. 

Melihat tingginya kejahatan susila yang setiap hari dimuat di setiap surat kabar maupun televisi, Indonesia ini dinilai dalam keadaan darurat kejahatan susila.

Baca Juga: Gus Nasrul: Banyak Sarjana Muslim yang Belum Paham Salat

"Oleh karenanya juga mengimbau pemerintah dalam hal ini kementerian Komunikasi dan Informasi segera melakukan pengendalian situs elektronik yang mengandung konten pornografi dan pornoaksi secara sistematis," pungkas Kholik kepada sejumlah awak media. (thu/rev)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO