Khariri Makmun. Foto: dok. pribadi
Oleh: Khariri Makmun (Wakil Ketua Komisi Dakwah MUI Pusat & Pengasuh Pesantren Algebra, Ciawi)
_____________________
BACA JUGA:
- Kemenhaj Tegaskan Larangan Jemaah Haji Ikut Ziarah dan City Tour Sebelum Puncak Armuzna
- Cuaca Musim Haji 2026 Hari Ini: Makkah Tembus 41 Derajat, Kelembapan Madinah Cuma 14 Persen
- Dam Haji Berpeluang Dilaksanakan di Daerah, Jatim Siap Gandeng BUMD PT JGU
- Tanggung Akomodasi CJH ke Asrama Haji Surabaya, Komisi VIII DPR RI Apresiasi Pemprov Jatim
"Kalau seluruh ritual tunduk pada kalkulasi ekonomi dan efisiensi, maka perlahan agama akan kehilangan dimensi penghambaan totalnya. Padahal inti ibadah bukan hanya mencari manfaat yang tampak oleh akal manusia, tetapi tunduk kepada ketentuan Allah meski hikmahnya tidak selalu sepenuhnya dipahami."
____________________
Wacana penyembelihan dam haji tamattu’ di Indonesia kembali mengemuka dalam beberapa tahun terakhir. Argumentasi yang diajukan umumnya terdengar menarik, distribusi daging lebih bermanfaat bagi fakir miskin Indonesia, membantu ekonomi peternak lokal, dan dianggap lebih sesuai dengan semangat maqashid syariah. Bahkan sebagian pihak mencoba membangun legitimasi fikih bahwa dam tidak harus disembelih di Tanah Haram.
Namun bila dikaji secara serius melalui perspektif fikih klasik, ushul fikih, dan metodologi istinbath hukum, pendapat tersebut memiliki problem mendasar, baik dari aspek nash maupun logika hukum syariat. Persoalannya bukan sekadar lokasi penyembelihan hewan, melainkan menyangkut cara memahami struktur ibadah dalam Islam.
Dalam tradisi jumhur ulama, dam tamattu’ bukan sekadar sedekah daging. Ia adalah bagian dari manasik haji yang bersifat "ta‘abbudi mahdhah", yakni ritual yang tata cara, waktu, dan tempatnya ditentukan syariat, bukan hasil rekayasa maslahat manusia.
Dalil paling mendasar adalah firman Allah: هَدْيًا بَالِغَ الْكَعْبَةِ “(Sebagai) hadyu yang sampai ke Ka’bah.” (QS. Al-Ma’idah: 95).
Dalam kajian ushul fikih, penyandaran hadyu kepada Ka’bah menunjukkan keterikatan hukum dengan wilayah Haram. Kaidah ushul menyebutkan: الأصل في القيود الاحتراز “Pada asalnya, penyebutan batasan menunjukkan pembatasan hukum.”
Artinya, ketika Al-Qur’an mengaitkan hadyu dengan Ka’bah, maka itu menunjukkan bahwa tempat merupakan bagian dari hakikat ibadah tersebut.
Karena itu para mufassir dan fuqaha seperti Al-Qurtubi, Al-Nawawi, hingga Ibn Qudamah menegaskan bahwa dam tamattu’ wajib dilakukan di Tanah Haram dan tidak sah bila dipindahkan ke luar wilayah itu.
Dalam seluruh riwayat Haji Wada’, Nabi Muhammad ﷺ menyembelih hadyu di Mina. Tidak ada satu pun hadis sahih yang menunjukkan beliau pernah memindahkan dam ke Madinah, menyerahkannya ke Yaman, atau melakukannya ke luar Tanah Haram. Padahal Nabi ﷺ memiliki kesempatan penuh untuk menjelaskan kebolehan itu bila memang syariat membolehkannya.
Dalam metodologi ushul fikih, konsistensi praktik Nabi dalam ibadah menunjukkan sifat "tauqifi" — yakni harus diikuti sebagaimana adanya. Karena itu ulama menetapkan kaidah: الأصل في العبادات التوقيف “Hukum asal ibadah adalah mengikuti ketentuan syariat secara apa adanya.”
Ini poin penting yang sering diabaikan dalam wacana modern. Tidak semua persoalan agama tunduk pada logika utilitarianisme sosial-ekonomi yang ukuran utamanya mengacu pada manfaat sosial, distribusi ekonomi, efisiensi dan dampak sosial.
Fatwa MUI dan Sikap Ormas Islam Indonesia
Di Indonesia sendiri, mayoritas lembaga fatwa dan ormas Islam arus utama justru menolak penyembelihan dam di luar Tanah Haram.
Majelis Ulama Indonesia melalui Fatwa Nomor 41 Tahun 2011 menegaskan bahwa: penyembelihan hadyu tamattu’ wajib dilakukan di Tanah Haram, dan tidak sah bila dilakukan di luar wilayah Haram, termasuk di Indonesia.
Fatwa tersebut didasarkan pada pendapat jumhur ulama, praktik Nabi ﷺ, serta karakter hadyu sebagai bagian dari manasik haji yang terikat tempat.
Klik Berita Selanjutnya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




