Padahal, jika dicermati lebih dalam, perbedaan antara MUI, NU, dan Muhammadiyah sesungguhnya tidak bersifat diametral. Secara substantif, ketiganya sama-sama mengakui bahwa ketentuan asal (al-aṣl) penyembelihan dam adalah di Tanah Haram.
Perbedaannya terletak pada sejauh mana ruang dispensasi (rukhsah) dapat diberikan ketika muncul kebutuhan dan kemaslahatan yang kuat. Muhammadiyah misalnya, tidak serta-merta menegasikan penyembelihan di Tanah Haram. Melalui Majelis Tarjih dan Tajdid, Muhammadiyah justru mengakui bahwa penyembelihan di Haram merupakan bentuk ideal dan sesuai praktik utama manasik.
Hanya saja, Muhammadiyah membuka ruang kebolehan penyembelihan di luar Haram apabila terdapat kebutuhan nyata dan kemaslahatan yang lebih besar, seperti efektivitas distribusi, menghindari pemborosan, dan optimalisasi manfaat bagi fakir miskin di negeri asal jamaah.
Artinya, Muhammadiyah sendiri tetap mengakui bahwa ketentuan dasarnya memang di Tanah Haram. Karena itu, perbedaan yang terjadi sesungguhnya lebih merupakan perbedaan pendekatan dalam membaca kondisi kontemporer, bukan pertentangan prinsip akidah ataupun upaya saling membatalkan ibadah pihak lain.










