Shofiyullah Muzammil. Foto: dok. pribadi
Hadis Nabi riwayat Muslim juga menyebut:Naḥartu hāhunā wa Minan kulluhā manḥarun (Aku menyembelih di sini, dan seluruh Mina adalah tempat penyembelihan. HR. Muslim). Mayoritas ulama memahami hadis ini sebagai penegasan bahwa wilayah penyembelihan dam terkait langsung dengan kawasan Haram.
Pandangan ini kemudian ditegaskan kembali oleh Majelis Ulama Indonesia melalui Fatwa MUI Nomor 41 Tahun 2011 tentang Penyembelihan Hewan Dam atas Haji Tamattu’ di Luar Tanah Haram yang menyatakan bahwa penyembelihan dam tamattu’ dan qiran wajib dilakukan di Tanah Haram dan tidak sah apabila dilaksanakan di luar Tanah Haram.
Sikap tersebut diperkuat lagi dalam Fatwa MUI Nomor 52 Tahun 2014 tentang Pembayaran Dam atas Haji Tamattu’ dan Qiran Secara Kolektif, yang membolehkan mekanisme pembayaran dam secara kolektif dan terorganisasi, namun tetap mensyaratkan bahwa penyembelihan hewan dam dilakukan di wilayah Tanah Haram.
Pandangan serupa juga muncul dalam keputusan Nahdlatul Ulama pada Munas dan Konbes NU 2025. Forum Bahtsul Masail memutuskan bahwa dalam kondisi ideal, penyembelihan dan distribusi dam wajib dilakukan di Tanah Haram. Namun NU juga membuka ruang rukhsah dalam kondisi tertentu: penyembelihan tetap di Tanah Haram tetapi distribusi boleh dilakukan di luar Haram, bahkan dalam keadaan udzur syar‘I tertentu dimungkinkan penyembelihan di luar Haram dengan pendekatan mazhab Hanbali.
Karena itu, sesungguhnya jalan tengah sangat mungkin ditempuh tanpa harus mempertentangkan kedua pandangan tersebut. Dalam ushul fiqh dikenal pendekatan al-jam‘u wa al-tawfīq—mengompromikan dua dalil atau dua pendapat selama memungkinkan.
Pendekatan ini dapat diterapkan dalam kasus dam dimana penyembelihan tetap dilakukan di Tanah Haram sebagaimana pandangan jumhur ulama dan fatwa MUI, sementara distribusi dagingnya dapat dioptimalkan ke negara-negara Muslim lain, termasuk Indonesia, melalui teknologi pengalengan dan distribusi modern.
Dengan cara ini, dimensi ta‘abbudī dan kesakralan manasik tetap terjaga karena penyembelihan berlangsung di wilayah Haram, sekaligus dimensi kemaslahatan sosial juga tercapai karena manfaat daging dapat dirasakan lebih luas dan lebih tepat sasaran.
Pendekatan ini sejatinya bukan hal baru. Dalam sejarah fikih Islam, para ulama sering mengedepankan jalan kompromi untuk menjaga maslahat sekaligus menghormati kekuatan dalil dari masing-masing pandangan. Al-Nawawi bahkan menegaskan bahwa keluar dari khilaf (al-khurūj min al-khilāf) dianjurkan selama memungkinkan dan tidak menimbulkan kesulitan yang lebih besar.
Di sinilah perspektif Qirā’ah Mu‘āṣirah fī al-Aḥkām menjadi relevan. Pendekatan yang penulis gagas ini berupaya mengintegrasikan kesetiaan terhadap nash (istiqāmah) dengan kemampuan membaca realitas dan kemaslahatan (ḥanīfiyyah). Syariat tidak cukup dipahami hanya dari bentuk formalnya, tetapi juga dari tujuan dan dampak sosial yang hendak diwujudkannya.
Karena itu, polemik dam tidak perlu diubah menjadi pertarungan siapa paling benar. Yang lebih penting adalah menghadirkan kebijakan yang sah secara syariat, maslahat secara sosial, dan menenangkan secara psikologis bagi jamaah.
Dalam suasana seperti ini, umat juga tidak perlu terjebak dalam fanatisme pendapat. Nabi Muhammad SAW memberikan pesan yang sangat mendalam: Istafti qalbaka wa in aftāka al-nāsu wa aftawka (Mintalah fatwa kepada hatimu, sekalipun orang-orang memberi fatwa kepadamu. HR. Ahmad dan al-Darimi). Tentu “hati” yang dimaksud bukan sekadar perasaan spontan, melainkan nurani yang jernih, berilmu, dan bertanggung jawab di hadapan Allah.
Namun ketika negara telah menghadirkan mekanisme terbaik melalui para ahli agama dan kebijakan yang maslahat, jamaah tidak lagi dibebani memilih di tengah kerumitan khilafiyah. Mereka cukup menjalankan ibadah dengan tenang dan penuh kekhusyukan.
Pada akhirnya, ibadah haji bukan hanya perjalanan fisik, tetapi juga perjalanan spiritual. Jamaah datang dengan harapan memperoleh ketenangan dan kedekatan dengan Allah, bukan dibebani kegelisahan memilih di tengah silang pendapat yang rumit.
Di sinilah negara dituntut hadir secara bijaksana: menyerahkan urusan kepada ahlinya, memadukan perbedaan tanpa mempertentangkan, dan memastikan bahwa seluruh kebijakan benar-benar berpihak pada kemudahan serta kemaslahatan umat. Wallāhua‘lam.
Penulis adalah Guru Besar Filsafat Hukum Islam, UIN Sunan Kalijaga; Wakil Ketua Umum Himpunan Ekonomi dan Bisnis Pesantren (HEBITREN); Wakil Ketua ICMI Orwil DIY dan Pengasuh Pesantren Mahasiswa PPM AL-ASHFA, Yogyakarta.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




