JOMBANG, BANGSAONLINE.com - Fenomena lomba memancing ikan dengan mendapatkan hadiah berupa uang dan barang di Kabupaten Jombang menjadi polemik tersendiri di kalangan masyarakat.
Baca Juga: MUI Sampang Dukung Polisi Kawal Pilkada Damai dan Kondusif
Seperti yang diungkapkan Soim (52), salah satu tokoh masyarakat Desa Banjardowo Kecamatan Jombang yang di desanya terdapat kolam untuk lomba mancing ikan.
Menurut dia, lomba mancing yang ada di desanya, saat lomba berlangsung dan berakhir ada pemenangnya. Pemenang lomba tersebut mendapatkan sejumlah uang sesuai dengan jumlah pendaftar dan juga sesuai dengan uang pendaftaran yang dilakukan peserta.
"Semisal ada 50 pendaftar dengan administrasi setiap peserta yang mendaftar 100 ribu. Di situlah pemenang dalam lomba mendapatkan hadiah dengan total jumlah uang dari peserta yang mengikuti lomba. Jadi yang didapat itu hadiah uang, bukan ikan. Inikan sama dengan judi,” paparnya.
Baca Juga: Selain Tinjau Gedung UPT RPH, Pj Wali Kota Kediri Serahkan Sertifikat Halal dan NKV RPH-R
Lebih lanjut menurutnya, karena dalam lomba mancing seharusnya yang didapatkan adalah ikan dari hasil lomba mancing tersebut. Tapi di sini justru pemenang lomba mendapatkan uang dan ikanya tidak boleh dibawa oleh peserta pemenang.
"Di Kecamatan Jombang saja, ada 3 kolam pancing yang dijadikan jenis lomba yang sama. Bila diteruskan secara tidak langsung hal ini akan menjadi tempat ajang judi terselubung.” ujarnya.
Sementara menurut Ketua MUI Jombang KH. Kholil Dahlan, dengan adanya hal seperti ini pihaknya sudah mendengar keluhan dari beberapa tokoh masyarakat di Jombang. "Masih ada beberapa penafsiran dalam kontek permasalahan tersebut. Kalau dilihat dari konteknya, disini lomba mancing hanya dijadikan sarana untuk memperoleh sesuatu. Dan ini masuk ke dalam Maisir (permainan semi judi) atau judi yang bentuknya samar,” paparnya.
Baca Juga: Gus Nasrul: Banyak Sarjana Muslim yang Belum Paham Salat
Menurutnya, hal ini juga sudah kita bahas Pada komisi fatwa. Dan sekarang komisi fatwa juga sedang bertugas untuk mengurutkan pemikiran dan dalilnya, dan sudah diproses serta menyusun hal itu secara ilmiah.
Jika memang hal itu ada unsur judinya?
"Maka kita akan keluarkan fatwa terkait permasalahan tersebut. Setelah itu kita akan merekomendasi hal itu kepada pemerintah daerah untuk menindaklanjuti terkait fatwa dari MUI. Karena MUI hanya bisa merekomendasi, terkait tindakanya itu tugas pemerintah daerah.” ujarnya.
Baca Juga: Sinergitas Pendidikan Non-Formal, MUI Kabupaten Pasuruan Gelar Lokakarya
Kata Kholil Dahlan, fatwa yang dikeluarkan MUI itu ada tata caranya (akhlaknya). Pertama diusahakan fatwa itu dikeluarkan karena ada permintaan. Yang kedua Fatwa itu dikeluarkan demi untuk kepentingan umat. ”Jadi kita tidak boleh mengeluarkan fatwa dengan gegabah," tegasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News