JOMBANG, BANGSAONLINE.com - Fenomena lomba memancing ikan dengan mendapatkan hadiah berupa uang dan barang di Kabupaten Jombang menjadi polemik tersendiri di kalangan masyarakat.
BACA JUGA:
- Matangkan Program 2026, Work Session MUI Gresik Bahas Trisula Organisasi
- Perkuat Komunikasi Umat, PDUF MUI Jatim Bentuk 4 Divisi Media
- Pengurus Ponpes Wali Barokah dan LDII Kota Kediri Berkunjung ke Kediaman Ketua Umum MUI Pusat
- Kesepakatan Prabowo-Trump: Produk AS Tak Perlu Sertifikasi Halal, Ini Respons LPPOM dan MUI
Seperti yang diungkapkan Soim (52), salah satu tokoh masyarakat Desa Banjardowo Kecamatan Jombang yang di desanya terdapat kolam untuk lomba mancing ikan.
Menurut dia, lomba mancing yang ada di desanya, saat lomba berlangsung dan berakhir ada pemenangnya. Pemenang lomba tersebut mendapatkan sejumlah uang sesuai dengan jumlah pendaftar dan juga sesuai dengan uang pendaftaran yang dilakukan peserta.
"Semisal ada 50 pendaftar dengan administrasi setiap peserta yang mendaftar 100 ribu. Di situlah pemenang dalam lomba mendapatkan hadiah dengan total jumlah uang dari peserta yang mengikuti lomba. Jadi yang didapat itu hadiah uang, bukan ikan. Inikan sama dengan judi,” paparnya.
Lebih lanjut menurutnya, karena dalam lomba mancing seharusnya yang didapatkan adalah ikan dari hasil lomba mancing tersebut. Tapi di sini justru pemenang lomba mendapatkan uang dan ikanya tidak boleh dibawa oleh peserta pemenang.
Klik Berita Selanjutnya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




