Terduga Pelaku Belum Ditahan, Korban Dugaan Percobaan Pemerkosaan di Lamongan Minta Kepastian Hukum

LAMONGAN, BANGSAONLINE.com – Penanganan kasus dugaan percobaan pemerkosaan disertai penganiayaan yang ditangani Unit PPA Satreskrim Polres Lamongan masih terus berproses. Meski korban telah menjalani pemeriksaan dan visum, terlapor hingga kini belum ditahan.

Pihak korban melalui penasihat hukumnya, H. Umar Wijaya, S.H., M.H., meminta kepastian hukum atas laporan yang telah disampaikan kepada kepolisian.

“Alamat saksi dan rumah sudah jelas, visum ada. Kami tanya, tunggu apalagi untuk ditahan hingga korban resah karena terlapor Kus masih bebas," ujarnya.

Kasi Humas Polres Lamongan, Ipda M. Hamzaid menegaskan bahwa perkara tersebut masih dalam tahap penyelidikan.

“Akan dilakukan gelar perkara,” tegasnya.

Penyidik diketahui telah menindaklanjuti laporan polisi nomor LP/B/160/V/2026 tertanggal 13 Mei 2026 terkait dugaan peristiwa yang terjadi di sebuah penginapan Kelurahan Banjarmendalan, pada Rabu (13/5/2026) sekitar pukul 21.00 WIB. Penanganan perkara dilakukan dengan mengacu pada UU Nomor 2 Tahun 2002, UU Nomor 1 Tahun 2023 Pasal 466 KUHP, serta UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP.

Polisi memastikan seluruh tahapan penanganan perkara dilakukan sesuai prosedur hukum dan ketentuan KUHAP sebelum menentukan status hukum para pihak yang terlibat. (van)


// Ganti skrip ShareThis lama di bagian bawah file dengan ini: