GRESIK, BANGSAONLINE.com - Meski DPPKAD (Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah) Pemkab Gresik memberikan batas waktu paling akhir pencairan anggaran hingga 15 Desember 2015. Namun, ada kegiatan tertentu yang pencairannya bisa hingga akhir tahun 2015 atau tanggal 30 Desember 2015.
Kegiatan yang pencairan anggarannya diberikan toleransi hingga akhir tahun anggaran adalah, berupa proyek fisik. "Proyek fisik kami kasih toleransi pencairannya hingga akhir tahun," kata Plt (pelaksana tugas) Sekkab Gresik, Ir Bambang Isdianto, Jumat (27/11).
Baca Juga: Harumkan Nama Gresik, Bu Min Serahkan Reward kepada Kafilah MTQ ke-30 Jatim Tahun 2023
Mengapa proyek fisik diberi tenggat waktu hingga 30 Desember? Lanjut Bambang, karena kebanyakan proyek fisik sesuai dengan perjanjian kontrak rampung hingga akhir tahun. "Untuk itu, rekanan diberikan toleransi waktu pencairan hingga akhir tahun," jelas dia.
Toleransi pencairan hingga akhir tahun itu, kata Bambang, tidak berlaku terhadap kegiatan/program di luar proyek fisik. Untuk itu, semua SPJ (surat pertanggungjawaban) kegiatan tersebut, harus sudah disetorkan ke SKPD (Satuan Kerja Perangkat Daerah) berwenang, yakni DPPKAD,sebelum tanggal 15 Desember 2015.
Sebab, UP (uang panjer) di masing-masing SKPD masih bisa dicairkan ke DPPKAD, paling akhir tanggal 15 Desember. " Kalau lebih dari tanggal itu, tidak bisa dicairkan," terang dia.
Baca Juga: Belanja THL Kabupaten Gresik Capai Rp180 Miliar, Anha: Output dan Outcome Harus Jelas
Menurut Bambang, kegiatan/program di masing-masing SKPD hingga bulan Oktober 2015 ini, untuk fisiknya, rata-rata sudah 70,11 persen. Sedangkan,serapan keuangannya baru mencapai 40 persen.
Bambang mengaku optimis, kalau kegiatan/program, baik fisik maupun non fisik di semua SKPD akan terserap 100 persen hingga batas waktu yang telah ditentukan. "Saya juga optimis, serapan keuangannya juga bisa 100 persen tepat waktu," pungkas dia. (hud/ns)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News