Dispendik Gresik Klarifikasi Video Viral SPMB Jalur Prestasi

Dispendik Gresik Klarifikasi Video Viral SPMB Jalur Prestasi Kepala Dispendik Gresik (dua dari kanan), didampingi jajaran pejabat dalam OPD terkait ketika memberikan penjelasan soal video viral SPMB jalur prestasi.

GRESIK, BANGSAONLINE.com - Dinas Pendidikan (Dispendik) Gresik menanggapi video viral di media sosial (TikTok) yang menampilkan keluhan seorang pelajar, Arga Maulana Putra Anwar, terkait Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB) jalur prestasi nonakademik di UPT SMPN 18.

Arga, warga Desa Domas, Kecamatan Menganti, mengadu ke Cak Sholeh (seorang pengacara) karena tidak lolos seleksi meski memiliki sertifikat juara satu lomba voli tingkat kabupaten. 

Ia juga mengungkapkan nilai akademiknya rata-rata 82, sementara adiknya Anggita Maulida Putri dengan nilai rata-rata 86 juga tidak diterima.

Kepala Dispendik Gresik, S. Hariyanto, menegaskan seluruh tahapan SPMB Tahun Ajaran 2026/2027 dilaksanakan sesuai ketentuan Keputusan Bupati Gresik Nomor: 100.3.3.2/244/HK/437.12/2026. 

“Seluruh tahapan SPMB telah dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku dan tidak ada perlakuan khusus terhadap peserta manapun,” ujarnya, Kamis (17/6/2026).

Ia menjelaskan, kuota jalur prestasi di UPT SMPN 18 Gresik hanya 14 siswa dari 69 pendaftar. Arga menempati peringkat 57 dengan nilai 56,86, sedangkan adiknya peringkat 47 dengan nilai 63,45. 

Klik Berita Selanjutnya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO