PASURUAN,BANGSAONLINE.com - Seorang perempuan di Kecamatan Beji, gagal membawa kabur sepeda motor milik warga setelah aksinya dipergoki pemilik kendaraan dan berujung diamankan warga.
Peristiwa tersebut terjadi di Dusun Dermo, Desa Gununggangsir, Kecamatan Beji, Rabu (24/6/2026) sekitar pukul 12.30 WIB.
Pelaku diketahui berinisial DH (31), warga Desa Kedungringin, Kecamatan Beji.
Saat ini, pelaku telah diamankan di Polsek Beji dan menjalani proses hukum atas dugaan tindak pidana pencurian sebagaimana diatur dalam Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Korban dalam kasus tersebut adalah Li'ati, warga Dusun Dermo, Desa Gununggangsir.
Berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku awalnya datang dari wilayah Tlocor, Kecamatan Jabon, Kabupaten Sidoarjo, dengan mengendarai sepeda motor Honda PCX berwarna putih miliknya.
Setibanya di Desa Gununggangsir, pelaku disebut berniat menemui seseorang untuk meminjam uang. Namun, niat tersebut berubah setelah melihat sepeda motor Honda Beat berwarna putih-biru milik korban terparkir di depan rumah dengan kunci kontak masih menempel.
Melihat situasi sekitar yang sepi, pelaku diduga memanfaatkan kesempatan tersebut untuk mengambil kendaraan milik korban.
"Pelaku melihat kendaraan korban terparkir dengan kunci kontak masih menempel. Dari situ muncul niat untuk mengambil kendaraan tersebut tanpa izin pemiliknya," kata Kapolsek Beji Kompol Achmad Sukiyanto saat dikonfirmasi, Kamis (25/6/2026).
Dalam menjalankan aksinya, pelaku tidak langsung menyalakan mesin kendaraan.
Ia terlebih dahulu menuntun sepeda motor korban sejauh kurang lebih 10 meter dari lokasi semula untuk menguasai kendaraan tersebut.
Saat pelaku membawa motor keluar dari area rumah, korban keluar dan mendapati kendaraannya sudah berpindah tangan. Korban kemudian berteriak meminta pertolongan kepada warga sekitar.
Teriakan itu mengundang perhatian warga yang langsung berdatangan dan melakukan pengejaran terhadap pelaku.
Tidak lama kemudian, pelaku berhasil dihentikan dan diamankan warga sebelum sempat melarikan diri maupun membawa kabur kendaraan tersebut.
"Warga yang mendengar teriakan korban langsung melakukan pengejaran dan berhasil mengamankan pelaku. Selanjutnya pelaku bersama barang bukti kami amankan ke Polsek Beji untuk proses penyidikan lebih lanjut," ujar Sukiyanto.
Dari hasil pemeriksaan awal, pelaku mengaku berencana menjual atau menggadaikan sepeda motor milik korban apabila berhasil membawa kabur kendaraan tersebut.
Uang hasil penjualan kendaraan itu rencananya akan digunakan untuk membayar utang sekaligus memenuhi kebutuhan pribadinya.
"Pengakuan pelaku, kendaraan tersebut akan dijual atau digadaikan untuk mendapatkan uang tunai guna membayar utang dan memenuhi kebutuhan pribadinya," ujar Achmad.
Dalam perkara ini, polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Beat berwarna putih-biru bernomor polisi N 6516 TBF milik korban. (maf/van)










