Karangan Bunga Kritik Kasus Banpol di Kejari Bangil, Kasi Intelejen: Kami Anggap Dukungan

Ringkasan Berita
  • Sebuah karangan bunga berisi kritik terhadap penanganan LKPJ Dana Banpol 2022-2024 ditempatkan di halaman Kejari Bangil oleh unsur PDIP Kabupaten Pasuruan, yang mempertanyakan kelambanan proses hukum yang sudah berjalan hampir satu tahun.
  • Pihak kejaksaan membenarkan keberadaan karangan bunga tetapi menyatakan tidak tahu identitas pemesan dan ke mana barang tersebut kemudian disingkirkan, serta mengklaim tidak lagi menangani kasus tersebut karena sudah dilimpahkan ke bidang Pidana Khusus (Pidsus).
  • Kepala Seksi Intelijen Kejari Bangil menyikapi karangan bunga tersebut secara positif sebagai bentuk dukungan kepada institusi, bukan sebagai protes atau kritik terbuka terhadap kinerja kejaksaan.
  • Kasus ini menyoroti dugaan penyalahgunaan uang negara (APBD) oleh oknum pengurus partai dan munculnya tekanan publik dari internal partai politik itu sendiri untuk mempercepat penyelesaian hukum.

PASURUAN,BANGSAONLINE.com - Sebuah karangan bunga berisi kritik terhadap penanganan dugaan penyimpangan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Dana Bantuan Politik (Banpol) Tahun 2022–2024 muncul di halaman Kejaksaan Negeri Bangil, Kabupaten Pasuruan, Selasa (30/6/2026).

Karangan bunga tersebut menarik perhatian karena memuat desakan agar kejaksaan segera menuntaskan penanganan laporan yang disebut telah mengendap hampir satu tahun.

Karangan bunga itu memuat pesan yang secara terbuka mempertanyakan kinerja aparat penegak hukum.

"BAPAK JAKSA, kenapa laporan LKPJ Banpol tahun 2022–2024 sudah hampir satu tahun tidak diproses. Itu uang negara loh, disalahgunakan oleh oknum pengurus partai."