Ringkasan Berita
- DPRD dan Pemkab Probolinggo mengesahkan tiga Raperda meliputi perubahan struktur organisasi, fasilitasi pesantren, dan kesejahteraan sosial melalui rapat paripurna yang dihadiri seluruh fraksi.
- Ketiga regulasi ini diharapkan mempercepat visi-misi daerah, memperkuat tata kelola birokrasi, serta meningkatkan pelayanan publik dan pemberdayaan masyarakat.
- Seluruh fraksi, termasuk Gerindra dan PKB, menyatakan dukungan penuh dan meminta pengawalan implementasi agar manfaatnya benar-benar dirasakan rakyat.
- Setelah disahkan, Raperda akan diajukan ke Gubernur Jawa Timur untuk memperoleh nomor registrasi sebelum ditetapkan menjadi Perda yang berlaku.
PROBOLINGGO, BANGSAONLINE.com - DPRD Kabupaten Probolinggo bersama pemerintah daerah setempat mengesahkan 3 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) melalui rapat paripurna yang berlangsung pada hari ini, Senin (6/7/2026).
Ketiga aturan itu meliputi perubahan ketiga atas Perda Nomor 6 Tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah (SOTK), Raperda fasilitasi pesantren, serta Raperda penyelenggaraan kesejahteraan sosial.
Rapat paripurna dipimpin Wakil Ketua DPRD Kabupaten Probolinggo, Didik Humaidi, dan dihadiri Wakil Bupati Probolinggo, Fahmi AHZ, pimpinan, bersama anggota dewan, Forkopimda, serta jajaran Pemkab Probolinggo. Seluruh fraksi menyatakan persetujuan atas pengesahan tiga Raperda tersebut.
Ketua Fraksi Gerindra, M. Firdaus, menegaskan dukungan penuh terhadap pengesahan Raperda, namun meminta pemerintah daerah mengawal implementasi agar benar-benar bermanfaat.
“Kami fraksi Gerindra berharap implementasi Perda ini mampu meningkatkan efektivitas birokrasi, mempercepat pelayanan kepada masyarakat, memperkuat koordinasi antar perangkat daerah serta menghadirkan tata kelola pemerintahan profesional, akuntabel, transparan berpihak kepada kepentingan rakyat,” ujarnya.

Hal senada disampaikan Fraksi PKB yang menekankan komitmen mendukung kebijakan pemerintah demi kesejahteraan masyarakat.
Wakil Bupati Probolinggo menyampaikan apresiasi atas pengesahan Raperda.
“Persetujuan seluruh fraksi membuktikan sinergi untuk memberikan kemaslahatan bagi masyarakat. Ketiga Raperda ini memperkuat tata kelola pemerintahan, memberikan kepastian hukum pelayanan publik, memperkuat pemberdayaan pesantren, serta mendukung kesejahteraan sosial,” jelasnya.
Setelah disahkan, DPRD dan Pemkab Probolinggo akan mengajukan fasilitasi ke Gubernur Jawa Timur sesuai ketentuan perundangan untuk memperoleh nomor registrasi sebelum ditetapkan menjadi Perda.

Manfaat 3 Raperda di Kabupaten Probolinggo:
- Perubahan SOTK: mempercepat pencapaian visi-misi kepala daerah, meningkatkan efektivitas birokrasi, dan pelayanan publik.
- Fasilitasi Pesantren: membina generasi penerus bangsa, meningkatkan kualitas pesantren dalam pendidikan, dakwah, dan pemberdayaan masyarakat.
- Kesejahteraan Sosial: meningkatkan taraf hidup masyarakat, memulihkan fungsi sosial, serta memperkuat ketahanan sosial menghadapi masalah kesejahteraan.
(adv/ndi/mar)










