Bea Cukai Probolinggo Edukasi Bahaya Rokok Ilegal

Ringkasan Berita
  • Bea Cukai Probolinggo mengedukasi masyarakat tentang dampak buruk rokok ilegal yang merugikan penerimaan negara, kesehatan, dan persaingan usaha sehat melalui siaran radio di LPPL Radio Bromo FM.
  • Ciri rokok ilegal meliputi pita cukai palsu, tanpa kode pengaman, merek menyerupai produk legal, dan harga jual jauh di bawah pasaran, dengan potensi kerugian negara di wilayah Tapal Kuda mencapai sekitar Rp2 miliar hingga Mei 2026.
  • Masyarakat juga diingatkan untuk waspada terhadap modus penipuan yang mengatasnamakan Bea Cukai, seperti permintaan transfer via telepon, penawaran lelang palsu, dan pemberitahuan barang kiriman ditahan.
  • Bea Cukai mengajak masyarakat memverifikasi informasi melalui saluran resmi dan melaporkan dugaan pelanggaran ke layanan pengaduan di nomor 089-8181-5599.
  • Pemilihan rokok legal penting karena penerimaan cukainya kembali ke masyarakat melalui program pembangunan, kesehatan, dan kesejahteraan.

PROBOLINGGO, BANGSAONLINE.com - Bea Cukai Probolinggo terus memperkuat edukasi kepada masyarakat untuk menekan peredaran rokok ilegal sekaligus meningkatkan kewaspadaan terhadap berbagai modus penipuan yang mengatasnamakan instansi tersebut.

Upaya ini dilakukan melalui siaran interaktif di LPPL Radio Bromo FM pada Kamis (16/7/2026), di Studio Radio Bromo FM, Gedung Islamic Center Kraksaan.

Sosialisasi menghadirkan narasumber Dwi Rahayu Nandayani dan Umi Mar’atun Sholehah dari Kantor Bea Cukai Probolinggo. Kegiatan tersebut merupakan bagian dari Program Gempur Rokok Ilegal yang didukung Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT).

Dwi Rahayu menjelaskan peredaran rokok ilegal berdampak luas terhadap negara, pelaku usaha, dan masyarakat.

“Rokok ilegal menimbulkan berbagai dampak negatif, di antaranya tidak memberikan penerimaan cukai kepada negara sehingga target penerimaan negara tidak tercapai, berpotensi membahayakan kesehatan karena tidak memenuhi ketentuan yang berlaku serta menciptakan persaingan usaha yang tidak sehat bagi produsen rokok yang taat aturan,” ujarnya.

Hingga Mei 2026, wilayah Tapal Kuda mencatat sejumlah penindakan dengan potensi kerugian negara sekitar Rp2 miliar.

Umi Mar’atun Sholehah menambahkan ciri rokok ilegal antara lain pita cukai palsu, tidak memiliki kode pengaman, menggunakan merek menyerupai produk legal, serta dijual jauh di bawah harga pasaran.

Selain rokok ilegal, Bea Cukai juga mengingatkan masyarakat agar waspada terhadap modus penipuan yang mengatasnamakan instansi tersebut.

“Modus yang sering ditemukan antara lain permintaan transfer uang melalui telepon, penawaran barang lelang palsu, pemberitahuan barang kiriman yang ditahan Bea Cukai, ancaman pemblokiran IMEI telepon seluler, hingga undian dan hadiah palsu,” kata Umi.

Masyarakat diminta selalu memverifikasi informasi melalui saluran resmi sebelum melakukan transaksi. Bea Cukai Probolinggo juga mengajak masyarakat melaporkan dugaan pelanggaran melalui layanan pengaduan resmi di nomor 089-8181-5599.

Dwi Rahayu menekankan pentingnya memilih rokok legal karena penerimaan cukainya kembali kepada masyarakat melalui program pembangunan, kesehatan, dan kesejahteraan.

Umi Mar’atun Sholehah menutup dengan ajakan agar masyarakat bersama-sama memerangi rokok ilegal dan waspada terhadap penipuan. (adv/ndi/mar)