Kredit Program Perumahan 2026 Ditingkatkan Jadi Rp50 Triliun

BANGSAONLINE.com - Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP), Maruarar Sirait, menegaskan pemerintah meningkatkan plafon Kredit Program Perumahan (KPP) tahun ini dari Rp36 triliun menjadi Rp50 triliun.

Kebijakan tersebut diambil sebagai respons atas tingginya antusiasme masyarakat terhadap program pembiayaan perumahan.

“Karena antusiasme masyarakat sangat tinggi, plafon kredit program perumahan tahun ini ditingkatkan dari Rp36 triliun menjadi Rp50 triliun. Ini menunjukkan pemerintah serius memperluas akses pembiayaan bagi masyarakat dan pelaku usaha,” kata Menteri PKP, Senin (6/7/2026).

Ia menambahkan, pemerintah ingin menghadirkan solusi pembiayaan yang lebih mudah, cepat, dan terjangkau agar masyarakat tidak bergantung pada pembiayaan informal berbunga tinggi.

Menurut dia, program pembiayaan perumahan merupakan bentuk nyata kehadiran negara dalam membantu masyarakat memiliki hunian layak sekaligus mendorong pertumbuhan sektor perumahan nasional.

KPP dilaksanakan berdasarkan Permenko Nomor 13 Tahun 2025 dan Permen PKP Nomor 13 Tahun 2025. Program ini berupa kredit atau pembiayaan modal kerja dan investasi yang diberikan kepada usaha mikro, kecil, dan menengah, baik individu maupun badan usaha, dalam rangka mendukung pencapaian program prioritas di bidang perumahan. (rom)


// Ganti skrip ShareThis lama di bagian bawah file dengan ini: