SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jawa Timur mengamankan 2 tersangka kepemilikan narkoba jenis sabu-sabu di Embong Cangka, Kecamatan Socah, Bangkalan pada Minggu (5/7/2026).
Adapun 2 tersangka yakni SM, warga Desa Buluh, dan ST, warga Desa Keleyen, Bangkalan. Dari penangkapan tersebut, petugas menemukan barang bukti sekitar lima kilogram sabu-sabu.
Kabid Pemberantasan dan Intelijen BNNP Jatim, Kombes Pol Muhammad, menjelaskan penangkapan bermula dari ST yang berperan sebagai kurir.
“Untuk penangkapan awal kepada ST di rumahnya, dan kami kembangkan dengan menangkap SM yang perannya sebagai pembeli barang. SM kami tangkap kemudian pada saat berada di Jalan Embong Cangka saat menunggu pengiriman sabu-sabu dari ST,” ujarnya saat dikonfirmasi, Selasa (7/7/2026).
Disampaikan pula olehnya bawah barang bukti sabu ditemukan di mobil, dan rumah milik ST. Selain itu, 3 unit mobil yang diduga digunakan sebagai sarana transaksi narkoba turut diamankan.
“Narkoba jenis sabu tersebut saat kita tangkap masih dikuasai oleh ST dan akan dikirim ke SM pada waktu itu. Selain penangkapan kepada dua tersangka juga menemukan barang bukti narkoba, sedangkan untuk sarana transaksi yaitu mobil kami amankan sebanyak tiga unit,” paparnya.
BNNP Jatim menyebut kedua tersangka merupakan bagian dari jaringan narkoba internasional Malaysia-Indonesia.
“Dari hasil pemeriksaan, kedua tersangka merupakan jaringan baru dalam peredaran narkoba antar negara, dan narkoba disuplai dari Malaysia. Kini masih kita kembangkan mengejar pelaku lain yang terlibat,” kata Kabid Pemberantasan dan Intelijen BNNP Jatim. (rus/mar)










