Oleh: Dr. KH. Ahmad Musta'in Syafi'ie
Rubrik Tafsir Al-Quran Aktual ini diasuh oleh pakar tafsir Dr. KH. A. Musta'in Syafi'i, Mudir Madrasatul Qur'an Pesantren Tebuireng Jombang, Jawa Timur. Kiai Musta'in selain dikenal sebagai mufassir mumpuni juga Ulama Hafidz (hafal al-Quran 30 juz). Kiai yang selalu berpenampilan santai ini juga Ketua Dewan Masyayikh Pesantren Tebuireng.
Tafsir ini ditulis secara khusus untuk pembaca HARIAN BANGSA, surat kabar yang berkantor pusat di Jl Cipta Menanggal I nomor 35 Surabaya. Tafsir ini terbit tiap hari, kecuali Ahad. Kali ini Kiai Musta’in menafsiri Surat Al-Hajj': 41. Selamat mengaji serial tafsir yang banyak diminati pembaca.
41. Alladzîna im makkannâhum fil-ardli aqâmush-shalâta wa âtawuz-zakâta wa amarû bil-ma‘rûfi wa nahau ‘anil-mungkar, wa lillâhi ‘âqibatul-umûr
(Yaitu) orang-orang yang jika Kami beri kemantapan (hidup) di bumi, mereka menegakkan salat, menunaikan zakat, menyuruh berbuat yang makruf, dan mencegah dari yang mungkar. Hanya kepada Allah kesudahan segala urusan.
TAFSIR
Ayat kaji ini memperluas kriteria “al-ladzin amanu”, orang-orang beriman yang diizinkan berperang membela agama Allah SWT. Yakni: “al-ladzin ukhriju min diyarihim bigahir haqq...”, terusir dari negeri sendiri. Lalu pada ayat ini ada empat diktum:
Pertama, “al-ladzinin makkannahum fi al-ardl aqamu al-shalah...”, ketika berada dan hidup di bumi, mereka mendisiplinkan shalat. Kedua, menunaikan zakat (atawu al-zakat). Ketiga, berseru kebajikan (amaru bi al-ma’ruf), dan keempat, mencegah perbuatan buruk (wa nahaw ‘an al-munkar).
Orang-orang yang mempunyai sifat sebagai mana termaktub di atas sungguh tidak boleh diusik kehidupannya. Mereka adalah hamba-Nya yang baik dan terkasih sehingga Tuhan lebih welas asih dan berkenan membuat dunia ini aman dan bahagia. Mereka tidak merusak, maka Tuhan tak merusak. Mereka berbuat baik, maka Tuhan juga lebih berbuat baik.
Dari sisi kebahasaan, para ilmuwan memperdebatkan makna “Inn” (jika) pada kalimat: “al-ladzin INN makkahum fi al-ardl aqamu al-shalah”. Inn, pada ayat kaji ini dipandang sebagai syarat, “Inn al-syarthiyyah” atau bukan?
Jika “YA”, maka ta’bir menjadi jumlah “mujazah”, terdiri atas syarat, fi’il syarat dan jawab syarat. Pesan ayat ini bisa diberlakukan tesis balik. Teks ayat: “Mereka, JIKA kami tempatkan, berada di bumi, maka mengerjakan shalat”. Artinya, syarat shalat, kewajiban mengerjakan shalat jika manusia berada, tinggal, domisili di planet bumi.
Pertanyaan muncul, bagaimana jika seseorang tidak berada di bumi, di luar orbit bumi, di bulan misalnya, maka masih wajibkah mengerjakan shalat? Teks ayat ini menyiratkan TIDAK WAJIB. Beberapa argumen menarik untuk disimak, antara lain:
Pertama, Memandang “inn” sebagai syarthiyah, sehingga shah untuk ditarik mafhum mukhalafah. Tidak di bumi, ya tidak ada kewajiban shalat.
Kedua, al-Hadis yang menyatakan, bahwa bumi ini dicipta sebagai tempat sujud, di samping berhukum suci. “Ju’ilat lana al-ardl masjida wa thahura”. Fikih menyatakan: sujud, di mana dahi yang tidak nempel plek di tanah, maka tidak shah. Sementara bulan dan planet lain bukanlah bumi.
Ketiga, pergi atau berada di bulan adalah safar ekstrem, perjalanan super jauh, melintasi orbit bumi. Sehingga nilai rukhshah, kemudahannya jauh melampaui rukhsah biasa.
Jika safar yang masih berada dalam orbit bumi saja boleh menjama’ dan bahkan meng-qashar shalat, diskon 50 persen, maka logikanya, bila safar ekstrem di luar bumi, nilai kemudahannya menjadi ekstrem juga. Yaitu tidak wajib shalat.
So, ya diganti dengan berdzikir biasa, pokoknya tetap berkomunikasi dengan Tuhan. Atau tetap shalat, tetapi bebas dan tidak terikat oleh hukum wajib dan ketentuan waktu, “itaba mauquta”, dengan segala syarat and rukunnya. Lalu, bagaimana dengan shalat di pesawat terbang yang sedang mengangkasa?
Hukum shalat tetap wajib dan melekat pada si mukallaf, karena dia berada dan hidup di dalam orbit bumi. Sedangkan sujudnya yang tidak menempel di tanah secara langsung tetap sah karena bodi pesawat adalah benda bumi, padat, dan berkesinambungan, termasuk benda gas yang masih dalam orabit bumi.
Seratus persen penulis sadar, bahwa paparan ini tidak lazim dan tidak ada di kitab-kitab fiqih klasik. Bagi para fuqaha, shalat adalah kewajiban mutlak atas mukallaf, terkait dengan adanya kehidupan atau nyawa yang melekat di badan. Ada hidup, ada shalat. Tak ada hidup, ya dishalati.
Perkoro ruang dan waktu adalah kondisional, sebisa-bisanya diusahakan dan disempatkan. Dan, pendapat ini benar, meski pendapat yang pertama juga berdasar. Pilihan, sepenuhnya ada di tangan pembaca. Allah a’lam.
Lalu, tentang perintah berikutnya seperti membayar zakat (wa atawu al-zakat), perintah kebajikan (wa amaru bi al-ma’ruf) dan melarang perbuatan buruk (wa nahaw ‘an al-munkar) adalah sama deng status hukum shalat di atas. Hanya saja, ini semua tidak seasasi dan serumit perintah shalat, ada syarat dan rukun secara khusus. Lagian, anda mau berderma dan berdakwah di sana? Oke, tapi menunggu penduduknya banyak lebih dahulu.










