Sesampainya di lokasi kejadian, palang pintu perlintasan kereta api telah ditutup oleh petugas sebagai tanda akan melintasnya kereta api.
Petugas jaga perlintasan juga telah berupaya menghentikan laju sepeda motor korban.
Namun, pengendara diduga mengabaikan peringatan tersebut dan tetap menerobos rel kereta api.
Pada saat bersamaan, Kereta Api 32 Pandalungan melaju dari arah barat menuju timur.
Karena jarak yang sudah terlalu dekat, tabrakan tidak dapat dihindari. Bagian depan sepeda motor korban terserempet badan kereta yang sedang melintas.
Beruntung, korban selamat dalam insiden tersebut. Polisi memastikan tidak ada korban jiwa maupun korban yang mengalami luka berat.
Kasatlantas Polres Lamongan AKP I Made Jata Wiranegara membenarkan adanya kecelakaan tersebut.
"Iya betul, kejadianya sekitar pukul 04.30 WIB, di perlintasan Kereta Api berpalang pintu yang berada di KM 178 di Sukodadi Kecamatan Sukodadi . Kendaraan yang terlibat sepeda motor Scoopy bernomor polisi S 5814 KR dengan Kereta Api 32 Pandalungan ," ujarnya.
Ia mengatakan, berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, korban hanya mengalami luka ringan.
Kerugian material akibat kecelakaan tersebut diperkirakan mencapai sekitar Rp2 juta, terutama karena kerusakan pada bagian depan sepeda motor.
"Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, kecelakaan diduga terjadi karena kelalaian pengendara yang tidak mengindahkan peringatan petugas jaga perlintasan," pungkasnya. (van)










