BPJS Kesehatan Pastikan Persalinan Normal Peserta JKN Dijamin di Puskesmas dan Klinik

GRESIK,BANGSAONLINE.com - Peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), khususnya ibu hamil, dapat menjalani persalinan normal di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) seperti puskesmas maupun klinik selama kepesertaannya aktif dan memenuhi indikasi medis.

Kepala BPJS Kesehatan Cabang Gresik, Janoe Tegoeh Prasetijo, mengatakan seluruh biaya persalinan dijamin dalam Program JKN sesuai dengan indikasi medis.

Menurutnya, peserta harus terlebih dahulu menjalani pemeriksaan di FKTP. Apabila tidak ditemukan kondisi khusus, proses persalinan dilakukan di fasilitas tersebut.

Selain persalinan, layanan pemeriksaan kehamilan rutin atau Antenatal Care (ANC) juga dijamin dalam Program JKN.

“Seluruh biaya persalinan dijamin dalam Program JKN sesuai dengan indikasi medis. Peserta JKN wajib melakukan pemeriksaan di FKTP terlebih dahulu, jika tidak ada kondisi khusus maka persalinan dilakukan di FKTP. Bukan hanya persalinan yang dijamin, melainkan dimulai dari pemeriksaan rutin atau Antenatal Care (ANC),” tegas Kepala BPJS Kesehatan Cabang Gresik, Janoe Tegoeh Prasetijo, Jumat (10/07/2026)

Janoe menjelaskan, pemeriksaan ANC bertujuan menekan risiko komplikasi yang dapat terjadi pada ibu maupun bayi selama kehamilan hingga proses persalinan.

Namun, apabila kondisi pasien tidak memungkinkan melahirkan di FKTP, dokter akan memberikan rujukan ke rumah sakit berdasarkan pertimbangan medis, seperti keterbatasan fasilitas maupun kondisi kesehatan pasien.

“Terdapat beberapa faktor kondisi khusus pasien yang diperbolehkan dirujuk ke rumah sakit, antara lain komplikasi, bayi sungsang atau kondisi gawat darurat seperti pecah ketuban, pendarahan, dan kondisi khusus lainnya dapat langsung dibawa ke Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL). Kondisi gawat darurat berarti kondisi yang dapat mengancam keselamatan ibu dan sang calon bayi sehingga harus segera ditangani,” ujar Janoe.

Dokter Poli Umum dan Kesehatan Ibu dan Anak (KIA) Klinik Satelit Kalimantan, Kabupaten Gresik, dr. Lailatul Fithriyah, mengapresiasi jaminan pelayanan kehamilan dan persalinan yang diberikan melalui Program JKN. Ia menyebut kliniknya telah menyiapkan fasilitas dan layanan yang memadai bagi ibu hamil yang menjalani pemeriksaan ANC maupun persalinan.

“Persalinan dipastikan ditangani dengan aman karena dilakukan oleh tenaga medis yg berkompeten. Selain itu, ruangan untuk persalinan kami juga telah memadai sesuai dengan ketentuan sehingga kami siap untuk memberikan pelayanan yang terbaik bagi peserta JKN,” terang Laila.

Laila menambahkan, peserta yang berdasarkan hasil pemeriksaan memiliki kondisi khusus akan menjalani pemeriksaan lanjutan. Dalam kondisi tersebut, dokter akan menerbitkan surat rujukan ke Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL).

“Kami selalu memastikan peserta aktif atau tidak, selanjutnya kami memastikan seluruh pelayanan sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku. Jadi, cara dan lokasi persalinan peserta berdasarkan indikasi dokter bukan atas permintaan sendiri,” tegasnya. (*)


// Ganti skrip ShareThis lama di bagian bawah file dengan ini: