Arogansi Kuasa dan Lahirnya Industri Hukum: Ketika Moralitas Mati di Ruang Sidang

Oleh: Suhermanto Ja'far

Fenomena perseteruan terbuka antara Kepolisian dan Kejaksaan dalam berbagai penanganan perkara beberapa waktu terakhir menunjukkan bahwa problem penegakan hukum di Indonesia tidak semata-mata berkaitan dengan aspek normatif peraturan perundang-undangan, melainkan juga menyangkut relasi kuasa antarlembaga penegak hukum.

Perbedaan pandangan mengenai kewenangan penyidikan, penuntutan, maupun pengembalian berkas perkara (P-19) yang berulang kali terjadi memperlihatkan bahwa koordinasi kelembagaan masih dibayangi ego sektoral.  

Dalam perspektif tata kelola hukum, kondisi tersebut bukan sekadar konflik administratif, tetapi merupakan gejala melemahnya etika kelembagaan (institutional ethics) yang pada akhirnya dapat mengurangi kepercayaan publik terhadap sistem peradilan pidana. Berbagai penelitian menunjukkan bahwa rendahnya integritas kelembagaan merupakan salah satu faktor utama yang membuka ruang bagi praktik korupsi yudisial dan penyalahgunaan kewenangan dalam sistem hukum modern (Rose Ackerman and Palifka 2016, 31–54; Mungiu-Pippidi 2020, 63–82). 

Perseteruan antarlembaga penegak hukum dengan demikian bukan hanya persoalan koordinasi teknis, tetapi juga menjadi cermin adanya krisis moral dalam penyelenggaraan kekuasaan hukum. 

Hukum seharusnya menjadi rumah terakhir bagi keadilan. Namun dalam praktiknya, rumah itu sering kali berubah menjadi pasar. Di pasar tersebut, pasal-pasal diperjualbelikan, vonis ditakar dengan nominal tertentu, dan keadilan hanya dapat diakses oleh mereka yang memiliki sumber daya ekonomi maupun politik. Fenomena demikian tidak lahir secara tiba-tiba, melainkan merupakan konsekuensi dari akumulasi persoalan struktural yang telah lama bersemayam dalam tubuh penegakan hukum Indonesia. Salah satu akar persoalan tersebut adalah arogansi kuasa, yaitu ketika kewenangan publik dipahami sebagai hak istimewa, bukan sebagai amanah konstitusional. Dalam kondisi demikian, hukum kehilangan karakter moralnya dan berubah menjadi instrumen kekuasaan yang dapat dipertukarkan sesuai kepentingan (Tyler 2021, 148–170). 

Arogansi kuasa muncul ketika seorang penegak hukum melupakan bahwa kewenangan yang ia sandang bukanlah milik pribadi, melainkan mandat yang diberikan oleh negara atas nama rakyat. Polisi merasa menjadi pintu tunggal kebenaran, jaksa menganggap petunjuknya merupakan standar tertinggi, sementara hakim meyakini bahwa keyakinannya tidak boleh dipersoalkan. Kesemuanya berangkat dari logika yang sama, yakni "Saya berkuasa, maka saya ada." 

Logika ini dapat dipahami sebagai transformasi dari Cogito Ergo Sum ke dalam praktik kekuasaan birokratis. Negara memberikan mandat untuk melindungi warga negara, tetapi mandat tersebut berbalik menjadi instrumen dominasi. Ketika kekuasaan tidak lagi diseimbangkan dengan akuntabilitas dan tanggung jawab moral, maka ruang abu-abu akan tumbuh subur. Dalam ruang abu-abu inilah berbagai penyimpangan prosedural memperoleh legitimasi informal dan menjadi bagian dari budaya kelembagaan (Bevir 2013, 182–201). 

Ruang abu-abu tersebut kemudian melahirkan apa yang dapat disebut sebagai industri hukum (legal industry), yaitu suatu ekosistem informal yang memperdagangkan akses terhadap keadilan. Industri ini tidak memiliki papan nama, tidak tercatat sebagai badan usaha, tetapi keberadaannya dirasakan oleh masyarakat. Ia bekerja melalui broker perkara, makelar kasus, jaringan oknum aparat, hingga berbagai bentuk transaksi yang memanfaatkan celah prosedural. Menghentikan perkara memiliki tarif tertentu, mempercepat proses P-21 mempunyai jalurnya sendiri, demikian pula memperoleh putusan yang lebih ringan sering kali dipersepsikan memiliki "paket" tersendiri. Studi mengenai judicial corruption menunjukkan bahwa praktik demikian berkembang ketika terdapat monopoli kewenangan yang tidak disertai transparansi dan mekanisme pengawasan yang efektif (Transparency International 2021, 12–29; Rose Ackerman and Palifka 2016, 115–146). 

Yang lebih memprihatinkan, industri hukum tersebut hanya dapat bertahan karena terdapat "pabrik" yang terus memproduksi bahan bakunya, yaitu diskresi yang tidak terkendali dan koordinasi yang kehilangan integritas. Ketika berkas perkara dapat bolak balik tanpa kepastian waktu, ketika penyidikan dapat ditarik-ulur sesuai kepentingan tertentu, atau ketika putusan dapat dinegosiasikan di luar ruang persidangan, maka hukum tidak lagi berfungsi sebagai norma yang mengikat, melainkan telah berubah menjadi komoditas yang dapat dipertukarkan. Dalam perspektif sosiologi hukum, kondisi demikian menunjukkan terjadinya pergeseran dari rule of law menuju rule by discretion, yakni ketika hukum dikendalikan oleh aktor-aktor yang memiliki akses terhadap kekuasaan, bukan oleh prinsip keadilan itu sendiri (Halliday and Shaffer 2015, 37–59). 

Pada titik inilah persoalannya bukan lagi sekadar mengenai pembaruan regulasi. Indonesia telah memiliki KUHP baru, sedang melakukan pembaruan KUHAP, serta mengembangkan paradigma restorative justice sebagai pendekatan baru dalam penyelesaian perkara pidana. Namun perubahan norma tidak akan menghasilkan perubahan substantif apabila tidak disertai transformasi moral para penegak hukumnya. Hukum tanpa moral akan melahirkan sistem yang dingin, mekanistis, dan sangat prosedural. Sistem tersebut mampu bekerja secara administratif, tetapi kehilangan sensitivitas terhadap nilainilai kemanusiaan. Korban dipandang hanya sebagai angka statistik, perkara menjadi proyek administratif, sementara manusia direduksi menjadi sekadar objek prosedur. Dalam konteks inilah legitimasi hukum sangat ditentukan oleh persepsi masyarakat terhadap integritas moral aparat penegak hukum, bukan semata-mata oleh kepatuhan terhadap prosedur formal (Tyler 2021, 173–188). 

Fenomena tersebut juga memperlihatkan bagaimana rasionalitas instrumental telah menggantikan etika pelayanan publik. Penegakan hukum lebih diarahkan pada pemenuhan target administratif dibandingkan perlindungan martabat manusia. Dalam kerangka filsafat yang lebih luas, kondisi tersebut mencerminkan dominasi cara berpikir yang menempatkan manusia sebagai objek sistem, bukan sebagai subjek yang memiliki nilai intrinsik. Oleh karena itu, kritik terhadap arogansi kuasa tidak cukup diarahkan pada individu aparat, melainkan juga terhadap budaya organisasi yang membenarkan superioritas kelembagaan dan mengabaikan dimensi etik dalam penggunaan kewenangan publik (Bevir 2023, 96–118). 

Karena itu, Indonesia membutuhkan koreksi yang bersifat mendasar. Koreksi tersebut tidak hanya menyasar aspek kelembagaan, tetapi juga cara memaknai kekuasaan itu sendiri. Kekuasaan harus didekolonisasi dari logika kepemilikan menuju logika pengabdian. Penegak hukum harus kembali kepada prinsip dasar bahwa kewenangan adalah amanah konstitusional yang hanya memperoleh legitimasi ketika digunakan untuk melayani masyarakat. Jika logika lama berbunyi "Saya ada karena saya berkuasa," maka paradigma baru harus berubah menjadi "Saya ada karena saya mengabdi." Dalam perspektif etika publik, legitimasi kekuasaan lahir bukan dari besarnya kewenangan, tetapi dari kemampuannya menghasilkan keadilan, kepercayaan, dan kesejahteraan sosial (Denhardt and Denhardt 2020, 21–45). 

Dalam konteks tersebut, paradigma Amare Ergo Sum menawarkan fondasi etik yang lebih relevan bagi masa depan penegakan hukum. Aku mencintai keadilan, maka aku ada. Aku mencintai rakyat yang mencari keadilan, maka aku bekerja. Tanpa cinta, tanpa rahmah, dan tanpa empati terhadap manusia yang menjadi subjek hukum, sebesar apa pun kewenangan yang dimiliki seorang penegak hukum tetap berpotensi berubah menjadi instrumen penindasan. Oleh karena itu, sinergi antara Kepolisian, Kejaksaan, Kehakiman, Komisi Yudisial, Komisi Kejaksaan, maupun lembaga pengawas lainnya tidak boleh berhenti pada koordinasi administratif semata, tetapi harus dibangun di atas fondasi moralitas, transparansi, dan akuntabilitas publik. Setiap SPDP, P-19, P21, hingga putusan pengadilan semestinya semakin terbuka dan dapat diawasi publik sehingga ruang gelap bagi praktik negosiasi perkara semakin menyempit (OECD 2020, 85–112). 

Pada akhirnya, hukum tidak akan pernah benar-benar selamat apabila hanya dijaga oleh pasal-pasal dan prosedur formal. Pengalaman berbagai negara menunjukkan bahwa reformasi hukum hanya berhasil ketika diikuti reformasi integritas aparat penegak hukum. Selama sumber persoalannya, yakni arogansi kuasa, masih dipelihara, maka industri hukum akan terus menemukan bentuk-bentuk baru untuk bertahan hidup. Hari ini mungkin tiga hakim ditangkap, besok muncul tiga hakim yang lain. Hari ini satu jaringan makelar perkara dibongkar, lusa akan lahir jaringan baru dengan pola yang lebih canggih. Karena itu, masa depan hukum Indonesia tidak hanya bergantung pada pembentukan undang-undang baru, tetapi terutama pada hadirnya manusiamanusia yang mencintai keadilan lebih daripada mencintai kekuasaan, jabatan, dan dirinya sendiri. Di situlah moralitas menjadi benteng terakhir yang mampu menyelamatkan hukum dari kehancuran institusional. 

 

Penulis merupakan akademisi serta dosen Filsafat Digital Fakultas Ushuluddin dan Filsafat
Universitas Islam Negeri Sunan Ampel


// Ganti skrip ShareThis lama di bagian bawah file dengan ini: