LAMONGAN, BANGSAONLINE.com - Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Mia Amiarti, meresmikan dua rumah Restorative Justice (RJ) di Lamongan, Senin (17/10/2022). Ia berujar, rumah RJ merupakan tindak penerapan hukum humanis dan bertindak menggunakan hati nurani.
"Kita bertindak menggunakan hati dan humanis, di mana hukum akan tajam ke atas dan humanis ke bawah. Selain itu, juga upaya kita mendekatkan diri kepada masyarakat," ujarnya.
Selain itu, dia menjelaskan bahwa rumah RJ ini juga dapat difungsikan oleh pemerintah desa maupun kecamatan setempat sebagai sarana evaluasi kinerja dan bimbingan, agar tidak bertentangan dengan hukum yang berlaku.
Sementara itu, Bupati Lamongan, Yuhronur Efendi, menyebut kegiatan ini merupakan bentuk kolaborasi pihaknya bersama kejaksaan negeri setempat sebagai peningkatan kualitas pelayanan publik, sehingga menuju pemerintahan yang good governance.
"Pemerintah sebagai etalase tata kelola harus inovatif, kreatif, dan adataptif ditengah distruction era. Adanya program nasional rumah RJ ini menghadirkan layanan baru bagi penegak hukum dan tentunya untuk mengurangi tindak pidana di Lamongan secara signifikan," kata Yuhronur.
Terdapat dua RJ yang ada di Lamongan, pertama di Desa Simbatan, Kecamatan Sarirejo dan diberi nama rumah RJ 'MAREM RUKUN' (Masyarakat Rembug Rukun), dan yang kedua berada di Mall Pelayanan Publik (MPP) Lamongan, di mana disebut oleh Kajati Jatim sebagai rumah RJ dalam MPP pertama di Indonesia, dua rumah RJ di Lamongan akan mendorong budaya melayani.