LAMONGAN, BANGSAONLINE.com - Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Mia Amiarti, meresmikan dua rumah Restorative Justice (RJ) di Lamongan, Senin (17/10/2022). Ia berujar, rumah RJ merupakan tindak penerapan hukum humanis dan bertindak menggunakan hati nurani.
"Kita bertindak menggunakan hati dan humanis, di mana hukum akan tajam ke atas dan humanis ke bawah. Selain itu, juga upaya kita mendekatkan diri kepada masyarakat," ujarnya.
Baca Juga: Dukungan Para Pekerja MPS Brondong Lamongan untuk Menangkan Khofifah di Pilgub Jatim 2024
Selain itu, dia menjelaskan bahwa rumah RJ ini juga dapat difungsikan oleh pemerintah desa maupun kecamatan setempat sebagai sarana evaluasi kinerja dan bimbingan, agar tidak bertentangan dengan hukum yang berlaku.
Sementara itu, Bupati Lamongan, Yuhronur Efendi, menyebut kegiatan ini merupakan bentuk kolaborasi pihaknya bersama kejaksaan negeri setempat sebagai peningkatan kualitas pelayanan publik, sehingga menuju pemerintahan yang good governance.
"Pemerintah sebagai etalase tata kelola harus inovatif, kreatif, dan adataptif ditengah distruction era. Adanya program nasional rumah RJ ini menghadirkan layanan baru bagi penegak hukum dan tentunya untuk mengurangi tindak pidana di Lamongan secara signifikan," kata Yuhronur.
Baca Juga: Blusukan di Pasar Sidoharjo Lamongan, Khofifah akan Tutup Kampanye di Jatim Expo
Terdapat dua RJ yang ada di Lamongan, pertama di Desa Simbatan, Kecamatan Sarirejo dan diberi nama rumah RJ 'MAREM RUKUN' (Masyarakat Rembug Rukun), dan yang kedua berada di Mall Pelayanan Publik (MPP) Lamongan, di mana disebut oleh Kajati Jatim sebagai rumah RJ dalam MPP pertama di Indonesia, dua rumah RJ di Lamongan akan mendorong budaya melayani.
"Capaian kita baik dalam WTP, MCP, Sakip, dengan adanya kolaborasi ini harus semakin mendorong budaya melayani di Lamongan dan menambah integritas Lamongan," kata Mia.
Kajari Lamongan, Diah Ambarwati, mengatakan rumah RJ tersebut merupakan terobosan penyelesaian perkara tindak pidana umum diluar pengadilan dengan mempertimbangkan syarat penghentian penuntutan dengan cara memperbaiki keadaan ataupun kerugian yang ditimbulkan.
Baca Juga: Ultraman Turun Tangan Bantu Warga Terdampak Kekeringan di Lamongan
Dikatakanya, tujjuanya dibentuknya RJ untuk mencari dan menemukan solusi dengan orientasi perdamaian dan apabila ada peristiwa yang mengarah pidana dapat diselesaikan ebih dulu dengan mufakat dari keluarga korban dan tersangka .
Hal ini katanya sesuai dengan Perja Jaksa Agung No. 15 tahun 2020 yaitu menyelesaikan perkara tindak pidana sebelum masuk pengadilan/tidak sampai ke pengadilan akan tetapi harus sesuai mekanisme yang telah ditetapkan.
"Mekanisme di dalamnya ada pengajuan kepada Kejaksaan Negeri Lamongan Syarat dalam Restorative Justice sesuai Perja no 15 tahun 2020 yaitu ancaman pidana dibawah 5 tahun, pidana ringan, kerugian tidak lebih Rp2,5 juta, ada perdamaian atau maaf dari korban, perkara ringan seperti pencurian dengan kerugian Rp2,5 juta, adapun Rumah Restorative Justice hanya berlaku pada perkara tindak pidana umum saja tidak berlaku untuk perkara Tindak Pidana Korupsi," terangnya.
Baca Juga: Polres Lamongan Amankan 11 Tersangka Pengedar Narkoba, 2 di antaranya Pasutri asal Surabaya
Semenjak diresmikan serentak secara dalam jaringan (daring) pada 31 Maret lalu, rumah RJ di Lamongan sudah menangani 2 perkara diantaranya perkara pencurian dan perkelahian pada 8 September dan 6 Oktober 2022. (qom/mar)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News