TULUNGAGUNG, BANGSAONLINE.com - Peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang sudah beralih kepesertaan menjadi pekerja penerima upah (PPU) namun masih memiliki tunggakan iuran, tidak perlu khawatir.
BPJS Kesehatan menghadirkan solusi melalui Program New Rehab 2.0, yaitu rencana pembayaran bertahap yang memungkinkan peserta melunasi tunggakan dengan cara dicicil.
Kepala BPJS Kesehatan Cabang Tulungagung, Fitriyah Kusumawati, menjelaskan program ini ditujukan untuk peserta yang sebelumnya terdaftar sebagai pekerja bukan penerima upah (PBPU) kemudian beralih ke segmen PPU, namun masih meninggalkan tunggakan iuran.
"Program New Rehab 2.0 salah satu manfaatnya adalah memberikan kemudahan bagi peserta. Jika sudah daftar, tunggakan bisa dilunasi dengan cara dicicil maksimal 36 kali," jelas Fitriyah, Sabtu (30/8/2025).
Fitri mengungkapkan, banyak peserta yang sudah menjadi PPU tetapi masih memiliki tunggakan. Kondisi ini tetap menjadi kewajiban peserta untuk melunasi, meskipun kepesertaan mereka sudah beralih.
"New Rehab 2.0 memberikan kemudahan bagi peserta yang kesulitan finansial untuk melunasi tunggakan sekaligus. Dengan program ini, peserta tetap bisa bergotong royong menjaga keberlangsungan JKN agar terus bermanfaat bagi masyarakat," ujarnya.






