GRESIK, BANGSAONLINE.com - Yayasan Lembaga Bantuan Hukum (YLBH ) Fajar Trilaksana kian intens melakukan pembekalan kader sadar hukum. YLBH mengadakan giat pemberdayaan masyarakat secara safari di penghujung 2022 dengan tema 'Peran Masyarakat dalam upaya Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT)'.
Saat ini, sasarannya warga hingga di pelosok desa dan kelurahan. Kegiatan kali ini diadakan di gedung lantai 2 , Kelurahan Karang Turi, Kecamatan Gresik, dan diikuti 25 peserta yang terdiri dari warga dan tokoh masyarakat setempat.
Baca Juga: Bantu Padamkan Kebakaran Smelter, Presdir Freeport Indonesia Apresiasi Damkar Gresik dan Surabaya
"Dalam 3 bulan terakhir secara berurutan dilakukan mulai Desa Dahanrejo, Kelurahan Kebomas, Desa Betiting, dan Kelurahan Karangturi, Kecamatan Gresik," kata Direktur YLBH Fajar Trilaksana dan Pengelola POSBAKUM Pengadilan Negeri Gresik, Andi Fajar Yulianto, kepada BANGSAONLINE.com, Selasa (29/11/2022).
Ia mengatakan, ada beberapa atensi khusus pemerintah yang harus disikapi secara serius. Antara lain, penyalahgunaan narkoba, terorisme, korupsi, hoax dan KDRT.
"Ini adalah garapan serius kami. Untuk itu, YLBH Fajar Trilaksana dalam rangka membantu pemerintah, melakukan pembekalan, pencerahan dan pemberdayaan masyarakat sebagai kader sadar hukum di wilayah desanya masing masing," tutur Sekretaris DPC Peradi Gresik ini.
Baca Juga: Tambah PADes dengan Bangun Kolam Renang, Pemdes Golokan Diapresiasi Kecamatan Sidayu Gresik
Dijelaskan Fajar, ketika tingkat kesadaran terhadap hukum tinggi, maka secara tidak langsung dapat terhindar perbuatan KDRT yang selama ini berdampak pada tingginya angka perceraian.
Sementara itu, Muhlison memaparkan mulai difinisi penghapusan kekerasan dalam rumah tangga sebagaimana dimaksud dalam pasal 1 ayat (1) Undang- Undang Nomor 23 tahun 2004.
Dalam UU itu, kata ia, KDRT adalah perbuatan terhadap seseorang, terutama perempuan yang berakibat timbulnya kesengsaraan atau penderitaan secara fisik, seksual, psikologi dan/atau penelantaran rumah tangga, termasuk ancaman untuk melakukan perbuatan, pemaksaan atau perampasan kemerdekaan secara melawan hukum.
Baca Juga: Jadi Sorotan Publik, Kabel Seluler Menjuntai di Perempatan Giri Gresik Usai Diterabas Tronton
Dijelaskan ia, yang dimaksud lingkup rumah tangga sesuai yang dimaksud UU KDRT ini adalah suami, Istri, anak, dan orang orang yang mempunyai hubungan keluarga baik dalam hubungan perkawinan atau tidak yang hidup menetap dalam lingkung rumah tangga, termasuk orang yang bekerja sebagai pembantu rumah tangga/asisten rumah tangga yang menetap tinggan serumah.
Adapun kategori kekerasan fisik, lanjut ia, merupakan perbuatan yang mengakibatkan rasa sakit, luka baik ringan, sedang dan berat hingga cacat. Sedangkan kekerasan psikis adalah perbuatan yang mengakibatkan rasa takut, dalam tekanan, ancaman, paksaan dan hidupnya terdekte hingga gangguan depresi berat.
"Kekerasan seksual adalah prilaku pemaksaan hubungan seksual dalam paksaan, seksual menyimpang dan tidak wajar hingga berdampak kerugian psikis dan fisik serta perbuatan tersebut untuk kepentingan komersial atau tujuan tertentu," jlentrehnya.
Baca Juga: Wakil Ketua DPRD Gresik Minta Pemkab Mitigasi Banjir Kota
Ia menambahkan bahwa, KDRT dengan klasifikasi kekerasan rumah tangga baik kekerasa fisik maupun psikis dan penelantaran dan perbuatan diskriminatif maupun menderita ketergantungan ekonomi, sehingga korban betul betul dalam kendali dari orang pelaku KDRT.
"Seluruh rangkaian perbuatan itu berdasarkan UU No 23 Tahun 2004 dapat dilihat dlaam BAB XII ketentuan pidana pasal 77 sampai Pasal 90 maka KDRT, dapat diancam dengan pidana penjara setidaknya 5 tahun sampai hukuman seumur hidup (20 tahun)," tutupnya.
Kepala Kelurahan Karang Turi, Hasan menyampaikan bahwa, diharapkan dengan adanya program pemberdayaan warga sadar hukum semua dapat lebih empaty dan lebih sayang pada keluarga.
Baca Juga: Kawasan GKB Banjir Usai Diguyur Hujan Lebat, Kepala DCKPKP Gresik Janji Kerahkan Satgas
Juga, diharapkan dapat berperan serta dan aktif. Setidaknya dengan pengetahuan yang nantinya diberikan tentang KDRT mampu menularkan ilmu pengetahuannya.
"Sehingga, sanak famili dan keluarga besarnya bisa terselamatkan dari ancaman KDRT yang berujung laporan polisi. Sehingga hidup berumah tangga jadi tentram dan damai," harapnya. (hud/mar)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News