Kejagung Belum Tahan Febrie Adriansyah, Tunggu Pelimpahan Berkas dari Kortastipidkor Polri

JAKARTA,BANGSAONLINE.com - Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah belum ditahan meski telah ditetapkan sebagai tersangka.

Kejaksaan Agung (Kejagung) masih menunggu pelimpahan berkas perkara dari Kortastipidkor Polri sebelum melanjutkan proses hukum.

Pelaksana Tugas Jampidsus, Rudi Margono, mengatakan penahanan terhadap Febrie hingga kini belum dilakukan. “Informasinya memang seperti itu," ujarnya di Gedung Utama Kejagung, Jakarta, Sabtu (11/7/2026).

Rudi menyampaikan Kejagung akan mempelajari seluruh hasil penyidikan setelah berkas perkara diterima.

“Setelah itu, kami akan melakukan ekspose bersama tim Kortastipidkor," katanya.

Penetapan Febrie sebagai tersangka diumumkan pada hari yang sama. Dalam perkara tersebut, penyidik juga menetapkan Don Ritto dari pihak swasta sebagai tersangka.

Kakortastipidkor Polri, Irjen Pol. Totok Suharyanto, mengatakan Don Ritto diduga melakukan tindak pidana pencucian uang. “Dana itu diduga berasal dari tindak pidana korupsi," ujarnya.

Totok mengatakan penyidik juga menetapkan Febrie sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi dan pencucian uang. Perkara tersebut berkaitan dengan proses penanganan hukum oleh oknum penyelenggara negara.

Don Ritto disangkakan Pasal 4 dan Pasal 5 juncto Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010. Penyidik juga menerapkan Pasal 607 ayat (1) huruf b dan huruf c Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Sementara itu, Febrie disangkakan Pasal 12 huruf e Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. Penyidik juga menerapkan Pasal 3 dan Pasal 4 Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang.

Selain itu, penyidik turut menerapkan Pasal 607 ayat (1) huruf a dan huruf b Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Seluruh sangkaan tersebut masih akan dibuktikan dalam proses penyidikan dan persidangan.

Perkara tersebut dilimpahkan Kortastipidkor Polri kepada Kejaksaan Agung untuk proses hukum selanjutnya. Penyidikan berkaitan dengan dugaan korupsi batu bara, PT Asabri, dan Krakatau Steel.

Dalam penyidikan perkara itu, polisi telah menggeledah tempat penukaran uang, Cafe de'CLAN Signature di Cipete, serta sebuah rumah di Sentul. Langkah tersebut dilakukan untuk mencari dan mengamankan alat bukti.

"Penggeledahan dilakukan untuk mencari dan mengumpulkan alat bukti," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Budi Hermanto.

Menurut dia, seluruh proses merupakan bagian dari proses penegakan hukum.

Budi menambahkan penyidikan tidak hanya berkaitan dengan dugaan korupsi semata.

"Perkara ini berkaitan dengan dugaan suap, gratifikasi, dan pencucian uang yang mencakup perkara blackout batu bara, Asabri, dan Krakatau Steel," ucapnya.


// Ganti skrip ShareThis lama di bagian bawah file dengan ini: