Ringkasan Berita
- Polsek Simokerto menangkap satu pelaku pencurian motor (MRF, 17 tahun) yang tertangkap di rumah kontrakannya pada 16 Juli 2026, sementara dua rekannya yang dewasa masih buron.
- Aksi pencurian terjadi pada 3 Juli 2026 pukul 01.00 WIB di Jalan Kampung Seng, Surabaya, dan terekam CCTV, dengan korbannya adalah Hendra Wahyu Hadiyanto (21).
- Pelaku yang tertangkap mengaku sudah dua kali melakukan pencurian serupa bersama kelompok yang sama, namun karena statusnya masih di bawah umur, kasus tetap dilanjutkan dan pelaku dititipkan di Bapas (Balai Pemasyarakatan) atau penjara anak.
- Polisi masih memburu dua pelaku dewasa lainnya yang melarikan diri saat digerebek, serta mendalami modus dan kemungkinan keterlibatan jaringan lain dalam kasus ini.
SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Polsek Simokerto menangkap seorang pelaku pencurian kendaraan bermotor berinisial MRF (17), warga Bangkalan, yang beraksi bersama dua rekannya di Jalan Kampung Seng. Aksi pencurian tersebut terekam kamera CCTV pada Jumat (3/7/2026) pukul 01.00 WIB, saat motor milik Hendra Wahyu Hadiyanto (21) dicuri.
Kanit Reskrim Polsek Simokerto, Iptu Zahari, menjelaskan penangkapan dilakukan pada 16 Juli 2026 di teras rumah kontrakan pelaku.
“Untuk pelaku yang berhasil kita tangkap ternyata masih di bawah umur, sedangkan dua pelaku lainnya yang sudah dewasa masih belum kita temukan. Saat digerebek di rumah kedua pelaku lain, mereka sudah melarikan diri,” ujarnya, Senin (20/7/2026).
Dari hasil pemeriksaan, MRF mengaku sudah dua kali melakukan aksi serupa bersama kelompok yang sama.
“Pengakuan MRF sudah dua kali mencuri. Meski di bawah umur, kasus tetap lanjut namun pelaku ini kita titipkan di Bapas atau penjara anak karena statusnya masih anak-anak,” kata Zahari.
Polisi kini terus memburu dua pelaku lain yang masih buron, sekaligus mendalami modus serta kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam jaringan pencurian kendaraan bermotor tersebut. (rus/mar)










