SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Polsek Simokerto menangkap seorang pelaku pencurian kendaraan bermotor berinisial MRF (17), warga Bangkalan, yang beraksi bersama dua rekannya di Jalan Kampung Seng. Aksi pencurian tersebut terekam kamera CCTV pada Jumat (3/7/2026) pukul 01.00 WIB, saat motor milik Hendra Wahyu Hadiyanto (21) dicuri.
Kanit Reskrim Polsek Simokerto, Iptu Zahari, menjelaskan penangkapan dilakukan pada 16 Juli 2026 di teras rumah kontrakan pelaku.
“Untuk pelaku yang berhasil kita tangkap ternyata masih di bawah umur, sedangkan dua pelaku lainnya yang sudah dewasa masih belum kita temukan. Saat digerebek di rumah kedua pelaku lain, mereka sudah melarikan diri,” ujarnya, Senin (20/7/2026).
Dari hasil pemeriksaan, MRF mengaku sudah dua kali melakukan aksi serupa bersama kelompok yang sama.
“Pengakuan MRF sudah dua kali mencuri. Meski di bawah umur, kasus tetap lanjut namun pelaku ini kita titipkan di Bapas atau penjara anak karena statusnya masih anak-anak,” kata Zahari.
Polisi kini terus memburu dua pelaku lain yang masih buron, sekaligus mendalami modus serta kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam jaringan pencurian kendaraan bermotor tersebut. (rus/mar)










