JAKARTA,BANGSAONLINE.com - Tim Advokasi Untuk Demokrasi Sektor Keadilan Pajak (TAUD-SKP) melayangkan somasi kepada Presiden, Ketua DPR RI, dan Menteri Keuangan terkait pelibatan Babinsa TNI serta Bhabinkamtibmas Polri dalam pengawasan perpajakan masyarakat.
Somasi tersebut diajukan menyusul terbitnya Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-8/PJ/2026 tertanggal 15 Juli 2026 yang mengatur pelibatan Babinsa TNI dan Bhabinkamtibmas Polri dalam pengawasan perpajakan warga.
TAUD-SKP menilai kebijakan itu bertentangan dengan konstitusi, mencederai semangat Reformasi 1998, serta mengembalikan pendekatan koersif militer dan kepolisian ke ranah sipil.
"Pelibatan Babinsa dan Bhabinkamtibmas bukan sekadar kebijakan yang salah arah, tapi bertentangan dengan pembagian fungsi negara yang dijamin konstitusi. Pasal 30 ayat (3) dan (4) UUD 1945 menempatkan TNI sebagai alat pertahanan dan Polri sebagai alat penegakan hukum, bukan perpanjangan tangan otoritas pajak," demikian pernyataan resmi TAUD-SKP, Selasa (28/7/2026).
TAUD-SKP menegaskan surat edaran sebagai kebijakan administratif internal tidak memiliki kewenangan untuk menciptakan kewenangan baru ataupun memperluas tugas TNI dan Polri di luar ketentuan undang-undang.
Menurut TAUD-SKP, kehadiran aparat bersenjata dalam proses pengawasan maupun penagihan pajak berpotensi menimbulkan chilling effect , sehingga masyarakat merasa takut atau terintimidasi ketika mempertanyakan ketetapan pajak.
Koalisi tersebut juga mengutip data Komnas HAM yang mencatat Polri menjadi institusi dengan jumlah pengaduan terbanyak sepanjang 2024, yakni 751 kasus, termasuk dugaan kekerasan dan penangkapan sewenang-wenang.
"Negara ini bukan dipimpin oleh debt collector, dan rakyat bukan debitur yang dapat dikejar di pom bensin, pasar, atau permukiman. Pajak adalah kewajiban publik berdasarkan undang-undang, bukan utang privat yang ditagih lewat ancaman," tegas koalisi masyarakat sipil tersebut.
Selain mengkritik pelibatan aparat, TAUD-SKP juga menyoroti ketimpangan struktur perpajakan nasional yang dinilai lebih membebani masyarakat berpenghasilan rendah.
Pajak konsumsi seperti Pajak Pertambahan Nilai (PPN) disebut terus memberikan beban yang sama tanpa mempertimbangkan kemampuan ekonomi wajib pajak.
Sebaliknya, potensi penerimaan negara dari kelompok superkaya dan korporasi besar dinilai belum dioptimalkan.
Berdasarkan riset CELIOS 2026, kekayaan 50 orang terkaya di Indonesia mencapai sekitar Rp4.651 triliun, dengan 57,8 persen di antaranya berasal dari sektor ekstraktif pertambangan dan sumber daya alam yang disebut kerap meninggalkan dampak kerusakan ekologis bagi masyarakat.
Koalisi itu juga menyoroti belum optimalnya pemungutan pajak terhadap perusahaan teknologi global (Big Tech) di Indonesia.
Berdasarkan kajian Indonesia for Global Justice, kegagalan penerapan pajak digital dan bea masuk atas transmisi elektronik diperkirakan menyebabkan potensi kehilangan penerimaan negara hingga Rp30 triliun per tahun, yang dinilai dapat dimanfaatkan untuk memenuhi kebutuhan anggaran tanpa menambah beban masyarakat kecil.
Empat Poin Tuntutan TAUD-SKP
Dalam somasi terbuka tersebut, TAUD-SKP mengajukan empat tuntutan kepada pemerintah dan DPR RI.
Pertama, meminta Presiden memerintahkan Menteri Keuangan mencabut Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-8/PJ/2026.
Kedua, mendesak pemerintah mengevaluasi tarif PPN serta membentuk undang-undang khusus mengenai pajak kekayaan bagi kelompok superkaya.
Ketiga, meminta pemerintah menyusun APBN yang berperspektif hak asasi manusia (HAM), responsif gender, adaptif terhadap bencana, serta memprioritaskan pemenuhan hak dasar, seperti pendidikan dan kesehatan.
Keempat, mendesak Ketua DPR RI menjalankan fungsi pengawasan secara optimal terhadap pelaksanaan tata kelola perpajakan oleh pemerintah.
Somasi tersebut mendapat dukungan dari sejumlah organisasi masyarakat sipil, di antaranya YLBHI, CELIOS, WALHI, Imparsial, KontraS, Trend Asia, Solidaritas Perempuan, Indonesia for Global Justice, HRWG, serta belasan organisasi masyarakat sipil lainnya.










