GRESIK,BANGSAONLINE.com - Peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dari segmen Pekerja Penerima Upah (PPU) dapat mendaftarkan anak keempat dan seterusnya, termasuk orang tua serta mertua, sebagai anggota keluarga tambahan dalam satu kepesertaan.
Program JKN tidak hanya memberikan perlindungan kesehatan bagi pekerja, tetapi juga anggota keluarganya.
Namun, masih banyak pekerja yang belum mengetahui bahwa anak lebih dari tiga orang, bahkan orang tua maupun mertua, dapat didaftarkan sebagai anggota keluarga tambahan untuk memperoleh jaminan kesehatan.
Kepala BPJS Kesehatan Cabang Gresik, Janoe Tegoeh Prasetijo, menjelaskan bahwa peserta JKN dari segmen PPU secara otomatis membayar iuran melalui pemotongan gaji setiap bulan.
BACA JUGA:KMP Express Bahari 3F Rusak Usai Bersenggolan Kapal Tanker di Bawean, Layanan Dialihkan Sementara
Halaman:










