Selain itu, peserta PPU juga dapat mendaftarkan ayah, ibu, maupun mertua agar memperoleh perlindungan JKN melalui kepesertaannya.
"Selain anak, peserta PPU juga dapat mendaftarkan ayah, ibu, dan mertuanya sebagai anggota keluarga tambahan yang masuk dalam tanggungan pekerja tersebut. Penting diingat, apabila ada anggota keluarga yang ternyata sudah terdaftar sebagai peserta JKN segmen Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) atau Mandiri dan masih memiliki tunggakan iuran, maka tunggakan tersebut harus dilunasi terlebih dahulu sebelum didaftarkan sebagai anggota keluarga tambahan," kata Janoe.
Ia menjelaskan, besaran iuran untuk setiap anggota keluarga tambahan ditetapkan sebesar satu persen dari penghasilan pekerja. Seluruh anggota keluarga tambahan juga memperoleh hak kelas rawat yang sama dengan peserta PPU yang menanggungnya.
Untuk melakukan pendaftaran, pekerja perlu menyiapkan sejumlah dokumen, antara lain salinan Kartu Keluarga, salinan identitas anggota keluarga yang akan didaftarkan, serta surat kuasa pemotongan gaji kepada pemberi kerja sebagai dasar pembayaran iuran anggota keluarga tambahan.
Bagi peserta PPU Penyelenggara Negara, proses pendaftaran dilakukan melalui satuan kerja masing-masing. Sementara itu, pekerja di perusahaan swasta dapat mengajukan pendaftaran melalui bagian Human Resources Development (HRD) atau personalia di tempat bekerja.
"Badan usaha maupun satuan kerja bertanggung jawab mendaftarkan dan membayarkan iuran JKN bagi seluruh pekerja dan anggota keluarganya, termasuk anggota keluarga tambahan pekerja. Jika pekerja merasa tenang karena ada kepastian perlindungan jaminan kesehatan bagi keluarganya, maka ia bisa lebih fokus bekerja sehingga produktivitas perusahaan pun ikut meningkat," ujar Janoe.
Kemudahan tersebut dirasakan langsung oleh Aini (35), seorang pekerja yang berkantor di Kabupaten Gresik. Ia mengaku terbantu setelah anggota keluarganya dapat didaftarkan sebagai tanggungan dalam kepesertaan JKN.
"Tadinya orang tua dan mertua saya terdaftar sebagai peserta mandiri sehingga kami khawatir lupa membayar iuran setiap bulan. Setelah menjadi tanggungan dalam kepesertaan saya, pembayarannya menjadi lebih praktis karena cukup dalam satu sistem. Kami pun merasa lebih tenang karena perlindungan jaminan kesehatan keluarga tetap aktif saat dibutuhkan," ungkapnya.
Melalui kemudahan tersebut, BPJS Kesehatan berharap semakin banyak pekerja memanfaatkan haknya untuk memberikan perlindungan kesehatan bagi anggota keluarga. Dengan kepesertaan JKN yang aktif, seluruh anggota keluarga dapat mengakses layanan kesehatan dengan lebih mudah sehingga rasa aman dan produktivitas pekerja tetap terjaga.










