JAMBI, BANGSAONLINE.com-Muktamar ke-35 NU kurang tiga minggu, tapi Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) masih melakukan pembekuan terhadap PWNU. Kali ini yang menjadi sasaran pembekuan adalah PWNU Jambi. Pembekuan sekaligus Karteker itu dituangkan dalam Surat Keputusan Nomor 818/PB.01/A.ll.01.44/99/08/2026 tentang: PEMBEKUAN DAN PENUNJUKAN KARTEKER PWNU PROVINSI JAMI MASA KERJA 2026.
Dalam kopi surat yang diterima BANGSAONLINE, PBNU membekukan PWNU Jambi karena menganggap bahwa Konfrensi Wilayah (konferwil) NU Provinsi Jambi tanggal 19-20 November 2025 tidak sah.
“Karena tidak diikuti oleh 2/3 dari jumlah cabang yang ada di daerahnya,” demikian bunyi surat Surat Keputusan pembekuan tersebut pada pertimbangan poin A.
Ini yang menarik. Padahal formasi kepengurusan PWNU Jambi hasil Konferwil tersebut selama ini telah mendapat SK dari PBNU. Artinya, PWNU Jambi sempat mendapat pengesahan dan sudah menjalankan aktivitas. Tapi kemudian dibekukan.
Lalu bagaimana dengan SK PWNU Jambi itu? Dalam SK pembekuan itu disebutkan terdapat kekeliruan dalam proses penerbitan SK itu.
“Surat Keputusan PBNU nomor: 4930/PB.01/A.II.01.44/99/12/2025 tanggal 29 Jumadil Akhir 1447 H/20 Desember 2025 M tentang Pengesahan PWNU Provinsi Jambi Masa Khidmat 2025-2030 terdapat kekeliruan dalam proses penerbitannya,” tulis SK pembekuan tersebut dalam pertimbangan poin B.
Otomatis K.H. Muhammad Ishaq HT sebagai Rois Syuriyah dan H.M. Iskandar Nasution, M.Si, sebagai Ketua Tanfidziyah PWNU Provinsi Jambi yang ditetapkan dalam Konferwil ke-XII PWNU Jambi telah berakhir. Padahal masa khidmat PWNU Jambi sempat ditetapkan mulai 2025 hingga 2030.
PBNU kemudian menunjuk tim karteker yang terdiri dari Rais, Katib, Ketua dan Sekretaris.
Rais: Prof Dr KH M. Asrorun Niam Sholeh, Wakil Rais Drs KH Muhammad Ishak, Katib Prof Dr H Kasful Anwar dan Wakil Katib Dr KH Hasbullah Ahmad.
Sedangkan Ketua: HM Danial, M.Pd, Wakil Ketua Dr H Faisal Ali Hasyim, Sekretaris Dr Pahmi , Anggota: Drs Hasan Basri Agus, Dr KH Zainul Arifin, KH Sholahuddin dan HM Nuh, S.Ag.
SK tersebut ditetapkan di Jakarta pada tanggal 15 Safar 1448 H/30 Juli 2026 M dan berakhir pada 30 Juli 2027. SK tersebut ditandatangani lengkap Rais Aam Syuriah PBNU KH Miftachul Akhyar, Katib Aam KH Akhmad Said Asrori, Ketua Umum KH Yahya Cholil Staquf dan Sekretaris Jenderal Drs H Saifullah Yusuf.
Otomatis para pengurus PWNU Jambi yang sudah dibekukan itu tak bisa mengikuti Muktamar ke-35 NU yang akan digelar pada 27-31 Agustus 2026 di Pondok Pesantren Bahrul Ulum Tambak Beras Jombang Jawa Timur.
BANGSAONLINE melakukan konfirmasi kepada Wasekjen PBNU Dr KH Imron Rosyadi Hamid terkait keberadaan SK tersebut.
“Iya, benar,” jawab Kiai Imron Rosyadi Hamid kepada BANGSAONLINE, Rabu (5/8/2026) pagi ini.
Berarti baru saja PWNU Jambi dikarteker, tanggal 30 Juli 2026, Kiai?
“Jambi belum masuk list,” jawabnya lewat pesan WhatsApp.
Ketika ditanya berapa jumlah total peserta Muktamar ke-35 NU, ia menjawab,”Kalau semua ber-SK, seharusnya 530-an, termasuk PCI-PCI dunia.”
BANGSAONLINE kembali bertanya, sampai sekarang tinggal berapa PWNU, PCNU dan PCI NU yang masuk list sebagai peserta Muktamar ke-35 NU?
“PWNU yang masih dikarteker ada I (Jambi) yang lainnya adalah PC/PCI, SK-nya kadaluarsa sekitar 30-an,” jawabnya.
“SK PCI Korea Selatan sudah terbit kemarin. Jadi di luar karteker ada juga PC dan PCI yang proses SK-nya sedang dikernakan. Tentu yang sudah melaksanakan konfrensi,” tambahnya.
Bagaimana dengan SK PWNU DKI yang sempat diperpanjang tapi masa berlakunya habis. Apa diperpanjang lagi atau bagaimana?
“Yang bisa menjawab ini Waketum Bidang OKK,” jawabnya.
Waketum bidang OKK adalah Amin Said Husni.










