Pemkab Jember Targetkan Perbaikan 527 Km Jalan Desa Tuntas pada 2027

JEMBER,BANGSAONLINE.com - Pemerintah Kabupaten Jember menargetkan perbaikan jalan desa sepanjang 527 kilometer yang tersebar di 226 desa rampung seluruhnya pada 2027.

Keterangan tersebut disampaikan Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Jember Achmad Imam Fauzi, saat berdiskusi dengan jajaran pengurus Persaudaraan Kepala Desa Indonesia (PKDI) dan Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) Jember di Kantor Bapenda Jember, Senin (10/8/2026).

Ia membeberkan bahwa estimasi pembiayaan untuk program berskala besar tersebut telah dikaji secara cermat sesuai arahan Bupati Jember Gus Fawait.

Achmad Imam Fauzi mengungkapkan bahwa estimasi kebutuhan anggaran pembangunan infrastruktur jalan desa sepanjang 527 kilometer di 226 desa telah dihitung secara menyeluruh.

Ia kembali menegaskan komitmen Bupati Jember untuk menuntaskan pengerjaan seluruh ruas jalan tersebut pada 2027 dengan sistem pengalokasian berbasis skala prioritas, terutama pada titik dengan kerusakan terparah dan kawasan yang menjadi penggerak kegiatan ekonomi warga.

"Kalkulasi seluruh kebutuhan pembangunan jalan desa sepanjang 527 kilometer di 226 desa sudah kami selesaikan. Bupati berkomitmen bahwa seluruh ruas jalan tersebut ditargetkan rampung pada 2027," kata Fauzi di Kantor Bapenda Jember.

Untuk menjamin ketepatan sasaran, penentuan lokasi yang mendesak untuk diperbaiki diserahkan sepenuhnya kepada setiap kepala desa.

Langkah tersebut dinilai efektif karena kepala desa memahami kondisi riil di wilayah masing-masing, sementara Pemkab Jember berperan sebagai penyokong anggaran sekaligus pelaksana teknis pembangunan.

Selain konektivitas jalan, Pj Sekda Jember turut memaparkan empat poin strategis terkait kebijakan anggaran daerah yang berkaitan langsung dengan tata kelola pemerintahan desa.

  1. Pengadaan armada ambulans desa: Sebanyak 226 desa dan 28 kelurahan akan memperoleh unit ambulans baru. Program tersebut dimasukkan dalam Perubahan APBD (P-APBD) 2026 yang dijadwalkan disahkan pada Oktober mendatang. Petunjuk teknis operasionalnya sedang disusun Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) agar tidak membebani kas desa.

  2. Kepastian hak kesejahteraan kepala desa: Jaminan hukum beserta alokasi anggaran untuk peningkatan kesejahteraan kepala desa telah dimasukkan dalam plafon anggaran 2027 yang sepenuhnya akan didukung APBD.

  3. Penyesuaian Bantuan Keuangan Khusus (BKK): Karena ruang fiskal daerah masih terbatas, Pemkab Jember belum dapat mencairkan BKK pada periode berjalan. Kendati demikian, skema alokasi tersebut akan dihitung ulang untuk diproyeksikan masuk dalam P-APBD 2027 atau tahun anggaran berikutnya.

  4. Penguatan sektor ketahanan pangan: Para kepala desa diimbau berpartisipasi aktif menjaga stabilitas ketahanan pangan lokal karena penataan zona dan pelaksanaan di lapangan berada di bawah kewenangan pemerintah desa.

Fauzi menegaskan bahwa seluruh poin yang dipaparkan didasarkan pada kalkulasi data administratif serta kerangka regulasi yang sah.

"Pendekatan ini dirancang demi melandasi pembangunan daerah yang berfokus dari kawasan terluar atau perdesaan," tuturnya. (yud/van)