JEMBER, BANGSAONLINE.com - Pemkab Jember menghentikan total operasional sebuah toko penjualan minuman keras (miras) ilegal di Kelurahan Gebang, Kecamatan Patrang. Penertiban dilakukan sebagai tindak lanjut cepat atas aduan masyarakat melalui kanal resmi Wadul Gus’e.
Langkah penutupan dieksekusi kurang dari 48 jam setelah laporan masuk. Sidak lintas sektor digelar Rabu (13/8/2026) sore, melibatkan Satpol PP, DPMPTSP, serta Dinas Koperasi dan Perdagangan.
Sasaran utama adalah gerai miras di Jalan Kacapiring, Gebang, yang sempat viral di TikTok usai grand opening pada 10 Agustus 2026. Berdasarkan pemeriksaan, pengelola tidak dapat menunjukkan dokumen perizinan sah.
Kepala DPMPTSP Jember, Isnaini Dwi Susanti, menegaskan tempat tersebut belum mengantongi Nomor Induk Berusaha (NIB) lokal maupun izin edar resmi.
“Usai kami cek bersama tim lintas dinas dan Satpol PP, tempat ini terbukti belum mengantongi NIB maupun izin edar resmi untuk penjualan minuman beralkohol,” ujarnya, Kamis (13/8/2026).
Pemkab Jember memutuskan menghentikan seluruh kegiatan jual beli hingga batas waktu tidak ditentukan.
“Pengelola diwajibkan menutup tempat usahanya sampai seluruh proses perizinan dan persyaratan hukum dipenuhi secara lengkap,” kata Isnaini.
Tindakan ini menjadi bukti keseriusan Pemkab Jember dalam merespons aspirasi masyarakat sekaligus memastikan pelaku usaha mematuhi regulasi dan Perda yang berlaku. (yud/mar)










