Ringkasan Berita
- Kemenhaj memeriksa PT TAS atas dugaan gagal memberangkatkan 120 jemaah umrah dan menimbulkan kendala kepulangan bagi 38 jemaah lainnya pada periode Juli-Agustus 2026.
- Pemeriksaan bertujuan mengumpulkan bukti dan keterangan sebagai bagian dari komitmen melindungi jemaah dan menindak tegas pelanggaran penyelenggaraan umrah.
- PT TAS diduga melanggar Pasal 470 ayat (5) huruf e dan h PP No. 28 Tahun 2025 dan berpotensi dikenai sanksi administratif mulai dari pembekuan hingga pencabutan izin usaha.
- Kemenhaj masih mendalami kemungkinan adanya aspek pidana dalam kasus ini, di samping sanksi administratif yang telah diatur.
- Proses pemeriksaan yang sedang berlangsung merupakan upaya penguatan pengawasan terhadap Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) dan perlindungan hak jemaah.
BANJARMASIN, BANGSAONLINE.com - Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) memeriksa PT TAS terkait dugaan pelanggaran penyelenggaraan perjalanan ibadah umrah pada Juli - Agustus 2026. Dari dugaan tersebut, sebanyak 158 jemaah terdampak, terdiri atas 120 jemaah yang diduga gagal diberangkatkan dan 38 jemaah mengalami kendala kepulangan.
Dalam rilis yang diterima BANGSAONLINE pada Jumat (14/8/2026), Kasubdit Penindakan Haji Khusus dan Umrah, Direktorat Jenderal Pengendalian Penyelenggaraan Haji dan Umrah, Nano Sugianto, mengatakan pemeriksaan dilakukan untuk mengumpulkan bukti dan meminta keterangan dari pihak-pihak terkait.
“Ditjen Pengendalian melakukan pemeriksaan dan pengumpulan bukti-bukti terhadap travel yang diduga melakukan pelanggaran gagal memberangkatkan atau memulangkan jemaahnya. Ini merupakan bagian dari komitmen Kemenhaj melindungi jemaah dan melakukan tindakan tegas terhadap setiap pelanggaran,” jelas Nano, Rabu (12/8/2026).
Kemenhaj telah memeriksa Direktur PT TAS berinisial NJ, sejumlah jemaah terdampak, dan beberapa pihak terkait lainnya. Proses penanganan saat ini memasuki tahap pemeriksaan dan penindakan oleh Direktorat Jenderal Pengendalian Penyelenggaraan Haji dan Umrah.
Direktur Pengawasan Haji Khusus dan Umrah, Ahmad Abdullah, mengatakan PT TAS diduga memenuhi unsur pelanggaran sebagaimana diatur dalam Pasal 470 ayat (5) huruf e dan huruf h PP Nomor 28 Tahun 2025.
“Berdasarkan tingkat pelanggaran yang mengakibatkan terlantarnya 38 jemaah umrah, PPIU tersebut layak dikenai sanksi administratif sesuai tahapan yang diatur dalam PP Nomor 28 Tahun 2025,” ujar Abdullah.
Ia menjelaskan, sanksi dapat berupa pembekuan Perizinan Berusaha hingga pencabutan izin sesuai tingkat pelanggaran dan ketentuan peraturan perundang-undangan. Kemenhaj juga masih mendalami kemungkinan adanya aspek pidana.
Kemenhaj memastikan proses pemeriksaan akan terus berjalan sebagai bagian dari penguatan pengawasan PPIU dan perlindungan hak jemaah. (msn)










