Ringkasan Berita
- Pasangan lansia buta huruf merasa dirugikan karena menandatangani akta pelepasan hak tanpa memahami isinya dan tanpa bertemu langsung dengan notaris, padahal tanah mereka ditawarkan senilai Rp3 miliar.
- Nilai transaksi dalam akta tercantum Rp1,2 miliar dan dinyatakan lunas tunai, namun pasangan hanya menerima Rp200 juta, menimbulkan kejanggalan pembayaran yang belum tuntas.
- Proses hukum kini ditangani MPD Notaris Malang dengan upaya mediasi antara pemilik tanah dan pembeli (PT Dahayu Arganta Nusantara), namun pasangan menginginkan pembatalan transaksi.
- Jika mediasi gagal, kuasa hukum siap menempuh jalur pengadilan, termasuk laporan pidana atas dugaan keterangan palsu dalam akta autentik.
MALANG, BANGSAONLINE.com - Transaksi tanah seluas 12.860 meter persegi milik pasangan suami istri lanjut usia dan buta huruf Mariati dan Paidun di Desa Kedungrejo, Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang, berujung pada persoalan hukum.
Keduanya mempersoalkan munculnya Akta Pelepasan Hak Nomor 01 tertanggal 5 November 2025 yang mereka klaim tidak pernah dipahami dan tidak sesuai dengan transaksi yang mereka jalani.
Ironisnya, tanah yang menurut mereka ditawarkan dengan nilai sekitar Rp3 miliar, disebut hanya membuat keduanya menerima uang Rp200 juta.
Persoalan itu kini telah sampai ke Majelis Pengawas Daerah (MPD) Notaris Kabupaten Malang. Pemeriksaan berlangsung tertutup pada Kamis (13/8/2026), dengan kedua belah pihak hadir didampingi kuasa hukum masing-masing.
Kuasa hukum Mariati dan Paidun, Andi Rachmanto SH, menilai terdapat sejumlah persoalan mendasar yang harus dibuka secara terang dalam transaksi tersebut.
Menurutnya, kliennya merupakan pasangan yang tidak bisa membaca dan menulis. Namun, mereka disebut diminta membubuhkan tanda tangan atau cap jempol pada dokumen tanpa terlebih dahulu memahami isi dokumen tersebut.
“Bapak dan Ibu tidak pernah bertemu notaris dan tidak pernah dibacakan. Mereka juga tidak bisa baca tulis,” ujar Andi usai pemeriksaan di Gedung INI MPD Notaris Kabupaten Malang, Jalan Basuki Rahmat, Kota Malang.
Andi mengungkapkan, proses yang dipersoalkan bermula pada 22 Oktober 2025. Mariati dan Paidun disebut diajak ke sebuah kafetaria di kawasan SPBU wilayah Pakis.
Di tempat tersebut, mereka bertemu dua perempuan yang disebut sebagai staf notaris berinisial ZI. Keduanya kemudian diminta membubuhkan tanda tangan atau cap jempol pada dokumen.
Yang menjadi sorotan, menurut pengakuan kliennya, tidak ada pertemuan langsung dengan notaris pada saat proses tersebut.
Kejanggalan lainnya berkaitan dengan nilai transaksi. Tanah tersebut disebut memiliki nilai kesepakatan sekitar Rp3 miliar, sementara dalam akta tercantum nilai Rp1,2 miliar.
Lebih jauh, akta disebut menyatakan pembayaran dilakukan secara tunai dan seketika. Namun, Mariati dan Paidun mengaku uang yang mereka terima baru Rp200 juta.
“Ini yang menjadi persoalan. Jangan sampai masyarakat yang tidak memahami hukum dan tidak bisa membaca justru menjadi pihak yang paling dirugikan dalam transaksi tanah,” tegas Andi.
Di sisi lain, kuasa hukum notaris ZI dari Kantor Hukum Yustisia Indonesia, Hendro, menyampaikan fakta lain yang muncul dalam pemeriksaan.
Ia mengatakan, pihaknya baru mengetahui bahwa transaksi antara Mariati dan Paidun dengan PT Dahayu Arganta Nusantara ternyata belum sepenuhnya selesai.
“Transaksinya masih belum ada pelunasan. Jadi, transaksi PT Dahayu dengan Bu Mariati ini belum clean and clear,” ujar Hendro.
Menurutnya, proses peralihan hak juga masih berkaitan dengan tahapan perubahan status hak milik menjadi HGB.
Pernyataan tersebut menjadi salah satu poin penting dalam persoalan ini karena menunjukkan bahwa transaksi yang dipersoalkan belum sepenuhnya tuntas.
Dalam pemeriksaan tersebut, MPD Notaris Kabupaten Malang kemudian meminta pihak Mariati dan Paidun dipertemukan dengan pihak PT Dahayu Arganta Nusantara.
Pertemuan tersebut diarahkan untuk membahas pembuatan adendum sekaligus menentukan nasib transaksi, apakah akan dilanjutkan dengan kesepakatan baru atau dibatalkan.
Namun, posisi Mariati dan Paidun disebut sudah jelas. Mereka menginginkan transaksi tersebut dibatalkan.
Andi menegaskan, apabila upaya mediasi tidak menemukan titik temu, pihaknya siap membawa perkara tersebut ke jalur hukum.
“Kita cari solusi, apakah dibatalkan berdasarkan kesepakatan para pihak. Kalau tidak, kami akan menempuh pembatalan melalui pengadilan serta upaya hukum lainnya, termasuk pengaduan kode etik dan laporan pidana apabila ditemukan dugaan memasukkan atau memberikan keterangan palsu dalam akta autentik,” tegasnya.
Ia juga meminta seluruh pihak berhati-hati dalam menangani persoalan tanah karena menyangkut hak kepemilikan dan potensi kerugian besar bagi masyarakat.
Sementara itu, MPD Notaris Kabupaten Malang belum memberikan keterangan resmi mengenai hasil pemeriksaan. Sidang yang digelar tertutup tersebut masih merupakan bagian dari proses klarifikasi dan pemeriksaan internal. (dad/msn)










