NGAWI, BANGSAONLINE.com - Pemkab Ngawi bersikap tegas terhadap tambang galian C. Pemkab Ngawi tetap meminta pelaku pertambangan melengkapi perizinan.
“Tetap tidak boleh aktivitas (tambang galian C) sebelum memiliki izin,’’ tegas Sekretaris Daerah (Sekda) Ngawi Siswanto, Kamis (3/12).
Baca Juga: Tampung Masukan Masyarakat, Pemkab Ngawi Gelar Forum Konsultasi Publik Penyusunan SPP
Dijelaskan, rapat koordinasi (rakor) antara perwakilan Serikat Buruh Tambang (SBT), Pemkab Ngawi dan Polres Ngawi yang berlangsung Selasa (1/12), tujuannya mencari win–win solution terkait masalah perizinan pertambangan. Meski rapat berjalan alot, perwakilan tambang akhirnya lunak dan mengurungkan niat melakukan aksi unjuk rasa yang sudah diberitahukan ke kepolisian.
“Intinya, bagaimana caranya cari solusi. Dan kami menyarankan tak usah demo. Dan mereka (pelaku tambang) tetap beroperasi, tetapi menunggu izin terlebih dahulu,’’ ungkap Siswanto.
Siswanto menambahkan, Pemkab Ngawi hanya sekadar menyampaikan aturan normatif seputar izin pertambangan. Mulai kewenangan perizinan tambang yang diambil alih pemerintah provinsi (pemprov) sesuai Undang-Undang Nomor 23 tentang Pemerintah Daerah (Pemda) hingga mekanisme perizinan yang diatur dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 16/2015 tentang Pedoman Pemberian Perizinan Bidang ESDM di Jawa Timur.
Baca Juga: Sampah di TPS Desa Dadapan Numpuk, ini Kata DPPTK Ngawi
“Muaranya tetap ke Provinsi, bukan di pemerintah daerah. Jangan salah tafsir hal ini,’’ tandas dia.
Sesuai ketentuan reguler, sambung Siswanto, setiap pemilik tambang harus mengantongi izin sebelum beraktivitas. Tidak terkecuali bagi pengusaha yang orientasi kegiatannya hanya sebatas melakukan pengerukan untuk alih fungsi lahan. Sebab, Pemprov Jatim juga sudah mengarahkan para pengusaha mengajukan permohonan izin usaha pertambangan khusus (IUP) operasi produksi untuk penjualan.
“Izin khusus itu, bisa diajukan pengusaha yang memiliki lahan di bawah lima hektare,’’ jelas dia.
Baca Juga: Tekan Angka Pengangguran, DPPTK Gelar ‘Ngawi Job Fair 2024’
Tidak hanya menyampaikan aturan normatif, Siswanto juga berjanji bakal memfasilitasi para pengusaha tambang mendapatkan IUP penjualan itu. Pihaknya akan membuat surat pengantar sebagai jembatan seluruh pengusaha yang ingin mengurus izin ke Pemprop Jatim. (nal/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News