Oleh: Arief Supriyono
Polemik sistem desil dalam Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) kembali mencuat. Banyak keluarga miskin merasa “naik kelas” secara statistik, padahal isi dompet mereka tetap kosong.
Ketika angka desil menentukan akses terhadap bansos, pertanyaan mendasar pun muncul: apakah klasifikasi ini benar-benar mencerminkan realitas ekonomi rakyat, atau justru menjadi tembok birokrasi yang mempersempit jaring pengaman sosial?
Secara regulasi, DTSEN sah. Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2025 dan sejumlah aturan turunannya menegaskan integrasi data sebagai langkah progresif. Namun legalitas prosedural tidak otomatis berarti keadilan substantif.
Ketika status desil bisa mencabut hak atas pangan atau jaminan kesehatan, akurasi data menjadi soal hidup-mati, bukan sekadar administrasi.
Ironi semakin terasa karena kebijakan ini hadir di tengah kenaikan harga kebutuhan pokok. Publik melihat pemerintah menggelontorkan anggaran besar untuk program prioritas seperti Makan Bergizi Gratis (MBG), Koperasi Desa Merah Putih (KDMP), dan food estate.
Program strategis ini memang penting, tetapi bagi keluarga yang kehilangan bansos karena “naik desil”, narasi investasi jangka panjang terasa kontradiktif dengan kebutuhan harian mereka.
Lebih getir lagi, pergeseran desil bisa mencoret status Penerima Bantuan Iuran (PBI) BPJS Kesehatan. Seolah negara berkata: “silakan sakit, tapi bayar sendiri.” Padahal jaminan kesehatan adalah hak dasar, bukan barang mewah.
Kesalahan data bisa berujung pada nyawa, bukan sekadar angka. Begitu pula perlindungan pekerja rentan terhadap kecelakaan kerja dan kematian, yang semestinya menjadi bagian utuh dari jaminan sosial, bukan sekadar tambahan.
Karena itu, ada beberapa pesan penting bagi pemerintah. Pertama, transparansi variabel desil harus diperkuat agar publik memahami dasar klasifikasi. Kedua, mekanisme banding perlu dipermudah dengan pendampingan aktif di desa.
Ketiga, publikasi inclusion error dan exclusion error harus jujur sebagai bentuk akuntabilitas. Keempat, prioritas anggaran harus dikomunikasikan secara terbuka agar rakyat tidak merasa dikorbankan. Kelima, pencabutan PBI tidak boleh otomatis; verifikasi ulang wajib dilakukan demi mencegah risiko fatal.
Pada akhirnya, rakyat tidak butuh angka desil yang sempurna secara statistik. Mereka butuh negara yang hadir saat harga naik, saat sakit, dan saat kecelakaan kerja merenggut nafkah keluarga.
Jangan sampai slogan “tepat sasaran” justru menjadi alasan pembenar bagi orang miskin untuk dilarang sakit. Keadilan sosial sejati diukur dari seberapa mudah rakyat kecil mengakses hak dasar mereka, bukan dari secanggih apa sistem datanya.
Penulis merupakan Ketua BPJS Watch Jawa Timur, sekaligus pemerhati Jaminan Sosial Nasional dan Konsultan Publik










