JOMBANG, BANGSAONLINE.com - Pembahasan mengenai mekanisme pemilihan Ketua Umum PBNU serta aturan rangkap jabatan kepengurusan diproyeksikan bakal menjadi isu hangat dalam sidang komisi pada Muktamar NU ke-35. Naskah pembahasan tersebut diboyong dari agenda Musyawarah Nasional (Munas) dan Konferensi Besar (Konbes) NU yang telah diproses sebelumnya.
Sekretaris Jenderal (Sekjen) PBNU, Saifullah Yusuf, menjelaskan bahwa tahapan Muktamar bakal diawali dengan pembahasan tata tertib serta laporan pertanggungjawaban (LPJ). Setelah tahapan itu rampung, seluruh peserta akan didistribusikan ke sidang-sidang komisi untuk membedah poin-poin krusial.
"Setelah itu nanti akan ada laporan pertanggungjawaban, dilanjutkan nanti sidang-sidang komisi. Di sidang komisi nanti kita tahu ada beberapa bahasan yang mungkin memerlukan waktu, karena pasti akan terjadi perdebatan-perdebatan," kata Saifullah Yusuf.
Terkait mekanis pemilihan ketua umum, Munas dan Konbes menyisakan dua formula opsi utama:
- Opsi Konvensional (One Man One Vote): Mekanisme voting langsung yang dikombinasikan dengan mekanisme perolehan restu dari Rais Aam.
- Opsi Usulan Baru: Setiap pengurus wilayah dan cabang mengusulkan lima nama. Nama-nama peraih suara terbanyak kemudian diserahkan kepada Rais Aam untuk ditetapkan.
"Yang pertama soal sistem pemilihan ketua umum. Dari hasil Munas dan Konferensi itu ada dua opsi. Opsi yang lama seperti sekarang ini, untuk pemilihan ketua umum itu one man one vote," jelas Gus Ipul, sapaan Saifullah Yusuf.
Ia menambahkan detail opsi kedua, "Namun ada usulan baru bagaimana ketua umum itu dipilih dengan model yang lain. Setiap wilayah dan cabang pemilik suara mengusulkan lima nama, seterusnya suara terbanyak bisa ditentukan ke Rais Aam untuk dipilih."

Meski begitu, ia menegaskan opsi tersebut tidak mengikat secara mutlak sebelum disetujui para muktamirin.
"Semua tergantung keputusan Muktamar. Itu adalah opsi yang tentu semua bergantung pada Muktamar," tegasnya.
Isu lain yang siap memicu dinamika adalah regulasi rangkap jabatan dalam struktur internal. Aturan yang berlaku saat ini melarang posisi kunci—seperti Rais Aam, Wakil Rais Aam, Ketua Umum, dan Wakil Ketua Umum—untuk merangkap jabatan tertentu.
"Yang kedua juga ada pembahasan menyangkut rangkap jabatan. Apakah pengurus itu boleh merangkap jabatan atau tidak," ungkap Gus Ipul.
Mengingat draf materi merupakan hasil penggodokan bertahap dari internal PBNU hingga Munas-Konbes, Gus Ipul menilai perdebatan wajar terjadi. Berlokasi di lingkungan Pondok Pesantren Bahrul Ulum Tambakberas, Jombang, Gus Ipul mengimbau agar perbedaan argumentasi selama persidangan tidak merusak nilai ukhuwah.
"Itulah NU, kita sudah terbiasa dengan perbedaan, kita sudah terbiasa berdebat. Tetapi tentu sebagaimana harapan kita semua, khususnya juga Pondok Pesantren Bahrul Ulum, agar apapun yang terjadi, perbedaan sekeras apapun, kita harus tetap gembira," imbaunya.
Kawasan pesantren yang menyimpan makam para pendiri NU—seperti KH Wahab Hasbullah—diharapkan memberikan suplai spiritualitas bagi seluruh peserta.
"Kita harus tetap gembira ini berada di pangkuan muassis, di pesantrennya Mbah Wahab Hasbullah. Di sini termasuk juga ada makam Mbah Wahab Hasbullah. Tidak jauh dari sini ada makam Mbah Hasyim Asy'ari, ada makam Mbah Bisri Syansuri," kenangnya.
"Mudah-mudahan ini menjadi penyemangat, menjadi inspirasi, menjadi motivasi bagi peserta Muktamar. Sehingga setelah kita debat, dengan suasana gembira yang datang kemudian keberkahan," tutupnya.










