Mekanisme Pemilihan Ketum PBNU Diperdebatkan, Muktamirin Voting Dua Opsi Malam Ini

Ringkasan Berita
  • Muktamar NU ke-35 akan memutuskan malam ini melalui voting terbuka apakah mekanisme pemilihan Ketum PBNU tetap dengan musyawarah mufakat dilanjutkan one man one vote, atau berubah menjadi musyawarah mufakat dilanjutkan pemilihan oleh ahlul halli wal aqdi (AHWA).
  • Perbedaan utama kedua opsi terletak pada tahap ketika mufakat gagal: opsi lama melanjutkan dengan voting seluruh peserta, sedangkan opsi baru peserta menjaring lima calon teratas untuk kemudian dipilih oleh AHWA.
  • Pembahasan mekanisme berlangsung singkat dan kekeluargaan, dan meskipun sebagian besar materi disepakati mufakat, poin pemilihan Ketum khusus disepakati untuk diputuskan via voting.
  • Hingga saat ini forum belum membahas nama-nama kandidat Ketum sama sekali, karena fokus masih pada penentuan sistem pemilihan yang akan menjadi dasar tahapan selanjutnya.
  • Voting dijadwalkan Sabtu malam (29/8/2026) pukul 19.00 WIB dan hasilnya akan menentukan dasar proses pemilihan Ketum PBNU selanjutnya.

JOMBANG, BANGSAONLINE.com - Pembahasan mekanisme pemilihan Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (Ketum PBNU) menjadi salah satu materi yang cukup menyita waktu dalam rangkaian Muktamar NU ke-35 tahun ini.

Dalam pembahasan tersebut, muncul dua opsi mekanisme pemilihan yang akan menentukan bagaimana Ketum PBNU dipilih pada periode mendatang.

Wakil Ketua Komisi Organisasi Muktamar 2026, Asrorun Niam, mengatakan opsi pertama mempertahankan mekanisme yang selama ini digunakan, yakni pemilihan dilakukan melalui musyawarah mufakat. Apabila mufakat tidak tercapai, proses dilanjutkan dengan voting menggunakan sistem one man one vote.

Sementara opsi kedua, mengusulkan mekanisme ahlul halli wal aqdi (AHWA). Dalam mekanisme ini, peserta Muktamar tetap memiliki peran dalam menjaring calon Ketum, tetapi bukan langsung menentukan satu nama sebagai ketua umum.

Berdasarkan usulan tersebut, seluruh peserta Muktamar terlebih dahulu mengupayakan pemilihan melalui musyawarah mufakat. Apabila mufakat tidak tercapai, pemilihan Ketua Umum dilakukan oleh AHWA.

Adapun mekanisme untuk menjaring calon, peserta Muktamar diberikan kesempatan memilih sebanyak-banyaknya lima nama calon yang memenuhi persyaratan. Lima nama dengan suara terbanyak kemudian ditetapkan sebagai calon dan diserahkan kepada AHWA untuk dipilih.

Calon yang terpilih melalui mekanisme tersebut selanjutnya harus menyampaikan kesediaan secara lisan maupun tertulis serta memperoleh persetujuan tertulis dari Rais Aam terpilih.

“Ketua umum dipilih secara langsung oleh peserta Muktamar melalui musyawarah mufakat. Dalam hal musyawarah mufakat tidak tercapai, maka ketua umum dipilih oleh ahlul halli wal aqdi,” ucap Asrorun Niam menyampaikan poin usulan yang dibacakan dalam pembahasan.

Perbedaan mendasar kedua opsi tersebut terletak pada tahapan ketika musyawarah mufakat tidak tercapai. Jika opsi lama dipertahankan, pemilihan dilanjutkan dengan sistem one man one vote. Sedangkan dalam opsi baru, peserta Muktamar menjaring hingga lima calon untuk selanjutnya dipilih melalui AHWA.

Pembahasan mengenai mekanisme tersebut disebut berlangsung secara singkat dan kekeluargaan. Setelah usulan disampaikan kepada peserta musyawarah, sebagian besar materi dapat diterima melalui mufakat.

Namun, khusus mengenai mekanisme pemilihan Ketua Umum PBNU, peserta Muktamar sepakat untuk menentukan pilihan melalui voting.

Voting tersebut dijadwalkan berlangsung malam ini, Sabtu (29/8/2026) pukul 19.00 WIB, setelah peserta menyelesaikan salat Magrib dan makan malam.

“Ini tadi disampaikan pembahasan sangat singkat, sangat kekeluargaan. Setelah disajikan langsung ditawarkan kepada musyawirin dan disepakati. Khusus yang poin ini disepakati untuk voting antara tetap atau berubah,” Kata Asrorun Niam.

Dalam voting tersebut, lanjut Asrorun Niam, peserta akan menentukan apakah mekanisme pemilihan Ketum PBNU tetap menggunakan sistem yang selama ini berlaku atau berubah menggunakan mekanisme AHWA.

Proses voting untuk menentukan sistem tersebut nantinya dilakukan secara terbuka. Peserta akan memilih salah satu dari dua opsi yang disediakan.

Sementara itu, terkait nama-nama kandidat Ketum PBNU, hingga pembahasan tersebut belum memasuki tahap pencalonan. Forum masih fokus menentukan mekanisme pemilihan yang akan digunakan.

“Belum berbincang soal nama-nama, tetapi baru sampai bagaimana sistem pemilihannya. Apakah one man one vote atau melalui ahlul halli wal aqdi,” jelasnya.

Dengan demikian, pembahasan mengenai nama calon Ketum PBNU baru akan mengikuti mekanisme yang nantinya diputuskan dalam Muktamar.

Jika mekanisme AHWA yang disepakati, peserta Muktamar akan terlebih dahulu menjaring maksimal lima nama calon. Selanjutnya, nama-nama tersebut menjadi bahan bagi AHWA untuk menentukan Ketua Umum PBNU.

Apabila mekanisme lama dipertahankan, jelas Niam, proses pemilihan akan mengikuti ketentuan yang selama ini berlaku, yakni musyawarah mufakat, dan apabila tidak tercapai, dilanjutkan dengan voting one man one vote.

Perbedaan mekanisme tersebut membuat keputusan voting malam ini menjadi salah satu tahapan penting dalam Muktamar tahun ini. Sebab, hasilnya akan menjadi dasar bagi proses selanjutnya, termasuk bagaimana tahapan pemilihan Ketum PBNU dilakukan.

Hingga saat ini, forum belum membahas secara resmi siapa saja nama yang akan maju sebagai calon Ketua Umum. Pembahasan masih berkutat pada sistem pemilihannya terlebih dahulu.

Dengan diputuskan mekanismenya, barulah tahapan berikutnya dapat berjalan sesuai tata tertib dan keputusan Muktamar. (raf/msn)