Satpol PP Malang Bongkar 12 Lapak di Kawasan GOR Ken Arok

KOTA MALANG, BANGSAONLINE.com - Penertiban lapak di Jalan Mayjend Sungkono, sisi selatan GOR Ken Arok, Senin (7/9/2026), berlangsung di tengah penolakan pemilik lapak. Sebanyak 12 lapak dibongkar oleh Satpol PP Kota Malang dengan dukungan TNI, Polri, dan Dinas Lingkungan Hidup (DLH).

Pembongkaran tidak sepenuhnya berjalan mulus. Sejumlah pemilik lapak mempertanyakan dasar penertiban dan meminta penyelesaian melalui dialog serta kejelasan status lahan.

Kuasa hukum pemilik lapak dari Kantor Hukum Yustitia Indonesia (KHYI) Malang, Irawan, menilai langkah pemerintah daerah setempat berlebihan karena masih ada persoalan hukum terkait kepemilikan lahan.

“Tindakan pembongkaran ini terlalu berlebihan dan seharusnya bisa diselesaikan melalui musyawarah mufakat,” cetusnya.

Ia menyebut lahan tersebut pernah dikaitkan dengan hak kompensasi anggota DPRD Kota Malang periode 1992-1997. Ia meminta pemerintah tidak mengambil langkah sepihak sebelum ada kejelasan, serta membuka ruang relokasi yang layak.

Pihaknya juga menyiapkan langkah hukum jika hak pemilik lapak tidak terpenuhi. Salah satu pemilik lapak, Soleh, mengklaim bangunan yang dibongkar merupakan milik pribadi dan meminta kejelasan ganti rugi.

“Saya berharap bangunan ini ada ganti rugi. Jangan karena merasa punya kewenangan kemudian dilakukan seenaknya,” katanya.

Sementara itu, Kepala Satpol PP Kota Malang, Prayitno, menegaskan pembongkaran merupakan bagian dari penataan kawasan yang direncanakan DLH. Ia menyebut sosialisasi telah dilakukan sejak 2025, termasuk pemberian kesempatan kepada pemilik lapak untuk membongkar sendiri.

“Walaupun didukung unsur TNI dan Polri, kami tetap mengedepankan cara humanis dan persuasif,” ujarnya. (dad/mar)