Kepala BPJS Kesehatan Cabang Tulungagung, Fitriyah Kusumawati, mengatakan kegiatan UR dilakukan sebagai bagian dari upaya memperkuat sinergi dengan fasilitas kesehatan, khususnya Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjut (FKRTL).
“Kegiatan UR bagi Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjut (FKRTL) ini antara lain melakukan evaluasi terhadap proses layanan administrasi dan kesesuaian pelayanan kesehatan sesuai ketentuan yang berlaku yang diberikan kepada peserta JKN. Melalui forum ini, BPJS Kesehatan berkewajiban untuk memberikan evaluasi pelayanan kesehatan dari Faskes secara berkala. Dengan dialog yang terbangun ini, diharapkan menghasilkan solusi yang konstruktif agar pelayanan kesehatan bagi peserta JKN dapat berjalan optimal sesuai ketentuan yang berlaku, sehingga keberlangsungan Program JKN tetap terjaga,“ jelas Fitri, Senin (14/9).
Menurut Fitri, menjaga mutu pelayanan sesuai ketentuan merupakan hal yang mutlak dilakukan, baik oleh BPJS Kesehatan maupun fasilitas kesehatan.
Evaluasi secara berkala diperlukan agar pelayanan kepada peserta tetap berjalan sesuai aturan sekaligus dapat terus ditingkatkan.
Selain mutu pelayanan, aspek pembiayaan juga menjadi perhatian dalam menjaga keberlangsungan Program JKN. Hal tersebut karena pembiayaan JKN bersumber dari anggaran pemerintah dan iuran yang dibayarkan peserta.
“Pembiayaan Program JKN berasal dari anggaran pemerintah dan iuran peserta JKN, sehingga penggunaannya harus dikelola dengan prinsip kehati-hatian melalui kendali mutu dan kendali biaya. Sehingga, mutu pelayanan tetap terjaga dan program JKN dapat terus berjalan secara berkelanjutan untuk menjamin pelayanan kesehatan seluruh masyarakat,” tambahnya.
Dari sisi fasilitas kesehatan, kegiatan UR juga dipandang sebagai kesempatan untuk membangun komunikasi dua arah. Direktur Rumah Sakit Islam Umum Madinah, dr. Fauziyah, menyambut baik pelaksanaan UR yang dilakukan secara rutin oleh BPJS Kesehatan.
Menurutnya, forum tersebut tidak hanya membahas umpan balik terkait pelayanan rumah sakit, tetapi juga memberikan kesempatan bagi kedua pihak untuk menyamakan persepsi mengenai ketentuan yang harus dijalankan.
“Dengan UR, dapat dilakukan diskusi dan komunikasi yang baik, jadi bukan hanya sekadar memberikan feedback layanan rumah sakit saja. Tentu saja UR ini memberikan manfaat bagi Faskes yaitu, menyamakan persepsi tertang ketentuan-ketentuan yang berlaku sesuai Perjanjian Kerjasama dengan BPJS Kesehatan,“ lanjutnya.
Fauziyah mengatakan komunikasi dalam kegiatan UR juga membantu rumah sakit menyampaikan berbagai kendala yang dihadapi selama memberikan pelayanan. Dengan begitu, umpan balik yang disampaikan BPJS Kesehatan dapat segera dibahas dan ditindaklanjuti bersama.
“Dengan diskusi ini, dapat lebih cepat diambil langkah pada bagian mana yang perlu dilakukan perbaikan baik dari sisi rumah sakit maupun dari BPJS Kesehatan. Kami dapat berdiskusi secara terbuka, sehingga solusi terbaik untuk pengingkatan mutu layanan dapat segera ditetapkan,“ jelas Fauziyah.
Upaya menjaga mutu pelayanan, lanjut Fauziyah, juga terus dilakukan pihak rumah sakit melalui berbagai langkah. Tidak hanya dari sisi sarana dan prasarana, peningkatan kompetensi tenaga kesehatan juga menjadi perhatian.
“Upaya peningkatan mutu layanan terus kami lakukan, antara lain penambahan dan perbaikan sarana dan prasarana agar pasien dan keluarga pasien lebih nyaman. Selain itu, penambahan jenis layanan dan menigkatkan kompetensi tenaga kesehatan dengan mengikuti berbagai pelatihan secara berkala dilakukan. Kami juga rutin melakukan monitoring dan evaluasi internal dengan komite medik, komite keperawatan dan seluruh elemen yang terlibat dalam pelayanan bagi peserta JKN,“ pungkasnya. (fer/van)










