Jelang Putusan Sengketan Pendidikan Gibran, Kader PSI ini Sebut MK Sedang Dilema

JAKARTA,BANGSAONLINE.com - Politikus Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Dedy Nur Palakka menilai Mahkamah Konstitusi (MK) berada dalam posisi dilematis terkait gugatan keabsahan syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.

Menurut Dedy, MK tidak memiliki kewenangan untuk secara langsung memberhentikan Gibran dari jabatannya sebagai wakil presiden.

Ia menilai, proses pemberhentian wakil presiden harus melalui mekanisme yang melibatkan DPR, MK, dan MPR, bukan menjadi kewenangan MK semata.

"MK tidak bisa memberhentikan Gibran Rakabuming Raka sebagai Wapres RI karena ranah itu bukan ranah MK. Ranahnya DPR RI - MK - MPR," tulisnya di akun X pribadinya, dikutip Selasa (6/10).

Dedy juga mempertanyakan dasar persidangan yang sedang berlangsung di MK.

"Pertanyaannya, sidang di MK itu sidang apa? Kalau klaim @dennyindrayana itu sidang PHPU ya salah Kalau itu sidang untuk diskualifikasi Wapres RI lebih salah lagi," ujarnya.

Menurut Dedy, kondisi tersebut membuat MK berada dalam dilema karena telah menerima gugatan yang berkaitan dengan pemilu yang berlangsung hampir dua tahun lalu.

"Makanya MK ini dijepit dilema, karena sudah terlanjur terima gugatan pemilu yang sudah lewat 2th. Jadi kasihan sama MK," tandasnya.

Sebagai informasi, MK dijadwalkan membacakan putusan gugatan terkait syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka pada Selasa (6/10/2026).

Sidang pengucapan putusan Perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 tersebut dijadwalkan berlangsung pukul 20.00 WIB di Gedung MKRI 1 Lantai 2, Jakarta.

Gugatan yang diajukan mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana bersama 11 pemohon lainnya tersebut mempersoalkan keabsahan syarat ijazah pendidikan tingkat SMA atau sederajat milik Gibran saat pencalonannya pada Pilpres 2024.