GRESIK, BANGSAONLINE.com - Mahkamah Konstitusi (MK) memutus gugatan ijazah Wakil Presiden RI, Gibran Rakabuming Raka, dengan Perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijke Verklaard/NO). Putusan itu dibacakan pada sidang Selasa (6/10/2026).
Direktur YLBH Fajar Trilaksana (FT), Andi Fajar Yulianto, menjelaskan MK menyatakan para pemohon yang diajukan Denny Indrayana Cs tidak memiliki kedudukan hukum (legal standing).
“Artinya perkara ini soal legal standing sebuah mekanisme pemeriksaan awal, siapa berbuat apa, bisa bertindak atau berbuat,” ujarnya kepada BANGSAONLINE.com, Rabu (7/10/2026).
Menurut dia, aturan legal standing diatur dalam Pasal 74 ayat (1) huruf b UU MK, yang mensyaratkan pemohon dalam perselisihan hasil pemilu presiden dan wakil presiden harus pasangan calon. Hal ini juga ditegaskan dalam Pasal 475 ayat (1) UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Fajar menilai, ketika legal standing tidak terpenuhi, seharusnya perkara berhenti pada tahap administrasi. Ia menambahkan, pelanggaran kedua terjadi karena MK tetap memeriksa substansi terkait ijazah meski pemohon tidak memiliki hak menggugat.
“Fakta MK tetap menyidangkan perkara ini adalah bentuk pelanggaran Mahkamah pertama,” katanya.
Dalam putusan, MK menyatakan tidak menemukan bukti meyakinkan bahwa Gibran memiliki ijazah luar negeri yang dijadikan dasar penyetaraan pendidikan.
Namun, MK tidak menyatakan pencalonan Gibran tidak memenuhi syarat. Fajar menganggap hal tersebut menimbulkan ambiguitas.
“Hal ini sangat berpotensi timbulnya kegaduhan baru dalam dinamika polemik perpolitikan di Indonesia. Saya menilai selain MK melanggar konstitusi sendiri, MK terlampau jauh sudah masuk dalam singgungan ranah politik,” pungkasnya. (hud/mar)










