LAMONGAN, BANGSAONLINE.com - Di Hari Anti Korupsi sedunia yang diperingati setiap 9 Desember kemarin, ternyata ada kasus besar di Tuban yang tidak mampu diselesaikan Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat.
Dua kasus korupsi yang kini masih belum terselesaikan yakni, kasus korupsi Pasar Plumpang dan kasus korupsi yang menjerat Kepala Desa Sawir, Kecamatan Tambakboyo, NI (35).
Baca Juga: Ada Dugaan Korupsi di DKP2P Tuban, Kejari Sudah Periksa 5 Orang Saksi
Ni dijerat atas dugaan melakukan penyelewengan dana kompensasi dari PT Holcim Indonesia di Tuban sebanyak Rp 1,3 milyar. Dana kompensasi tersebut digunakan untuk ganti rugi pembayaran jalan umum desa untuk akses jalan perusahaan.
Kasus yang menjerat kepala desa sawir ini sudah terjadi pada 2013 lalu. Tetapi hingga sampai saat ini kejari Tuban secara keseluruhan belum menetapkan tersangka lain penikmat uang kompensasi itu.
Hal sama terjadi pada kasus korupsi pembangunan Pasar Kecamatan Plumpang. Hingga kini, kejari masih hanya menyeret seorang tersangka berinisial MT yang juga seorang ketua koperasi.
Baca Juga: Kejari Tuban Tetapkan 2 Tersangka Kasus APMD, Dua-duanya Berstatus Sekdes
“Kami masih memiliki dua PR (pekerjaan rumah) besar kasus korupsi, yakni kasus korupsi pasar Plumpang dan kasus korupsi yang menjerat Kepala Desa Sawir, Kecamatan Tambakboyo,” terang Kasi Intel Kejari Tuban, I Made Endra kepada sejumlah awak media seusai melakukan kegiatan membagikan seribu stiker pada masyarakat, Kamis (10/12).
Made berjanji, dua kasus tersbut akan diselesaikan pada 2016 mendatang. “Dua kasus besar tersebut akan kami selesaikan 2016 nanti,” imbuhnya.
Lanjut Made, pada momen Hari Anti Korupsi ini, Kejari mengajak masyarakat dan instansi pemerintah tidak melakukan segala bentuk korupsi, termasuk menjauhi apapun geliat korupsi, terlebih di bumi wali. “Peringatan ini juga menjadi pendorong dan semangat kejaksaan nuntuk semakin komit dalam memberantas korupsi,” bebernya.
Baca Juga: Dugaan Korupsi Koperasi Dwijo Utomo Rp2,6 Miliar, Polres Tuban Sudah Periksa 12 Orang
Dalam momen ini, Kejari Tuban membagi dan menempelkan stiker anti korupsi yang digelar di di 4 titik. Pertama di depan kantor Kejari, perempatan jalan protokol KH. Mustain, di bundaran patung dan di jalan protokol Panglima Sudirman Tuban. (wan/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News