JAKARTA, BANGSAONLINE.com - Jaksa Agung Prasetyo mengatakan Korps Adhyaksa sedang mempertaruhkan kepercayaan publik dalam penanganan kasus dugaan pemufakatan jahat upaya renegosiasi PT Freeport Indonesia. Ia mengklaim Kejaksaan Agung tak akan mundur dalam mengungkap dugaan tindak pidana yang melibatkan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Setya Novanto dan pengusaha Riza Chalid.
"Kasus 'Papa Minta Saham' ini pertaruhan apakah Kejaksaan bisa memenuhi harapan masyarakat," katanya dalam acara pelantikan pejabat eselon II, Jumat, 11 Desember 2015.
Baca Juga: Pascakebakaran, Presdir PTFI Inspeksi Lokasi Common Gas Cleaning Plant di Smelter Gresik
Ia mengatakan, masyarakat sangat menyoroti Kejaksaan dalam penanganan kasus 'Papa Minta Saham' dari dua sisi. Sebagian masyarakat menunggu keseriusan dan keberanian Kejaksaan untuk menuntaskan penyelidikan dan seluruh proses hukum. Sebagian lainnya menyoroti secara negatif dengan tudingan Kejaksaan justru punya kepentingan dalam penanganan kasus tersebut.
"Jangan surut! Kalau surut, justru membenarkan anggapan negatif itu," tuturnya. "Anggapan negatif sendiri bisa jadi berasal dari pihak yang melawan karena Kejaksaan mengusut kasus tersebut."
Dalam pidatonya, Prasetyo mengatakan seluruh jaksa harus bersikap lurus pada keadilan dalam penanganan seluruh kasus. Kejaksaan, menurut dia, saat ini tengah menyelesaikan seluruh proses pemeriksaan saksi. Tapi pemimpin Adhyaksa tersebut tak membeberkan saksi-saksi yang telah atau akan diperiksa.
Baca Juga: Tuntut Tenaga Kerja, Warga Mengare Komplek Gresik Demo Smelter PT Freeport Indonesia
Kejaksaan mengambil langkah pengusutan pidana kasus upaya renegosiasi berdasarkan rekaman perbincangan bos PT Freeport, Maroef Sjamsoeddin. Meski sudah memiliki bukti dan memeriksa Maroef serta Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Sudirman Said, Prasetyo belum juga mengumumkan penetapan tersangka.
Sementara Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) memutuskan akan memanggil Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan, Luhut Binsar Panjaitan pada hari Senin depan. Keputusan ini diambil dalam rapat pimpinan MKD, yang dilakukan pada hari Jumat, 11 Desember 2015. Selain Luhut, MKD juga memutuskan memanggil kembali Muhammad Riza Chalid.
"Rapim memutuskan mengundang Menkopolhukam Pak Luhut Binsar Panjaitan, pada hari Senin jam 13.00 WIB, serta melayangkan panggilan kedua ke Muhammad Riza Chalid," ujar Wakil Ketua MKD, Sufmi Dasco Ahmad saat ditemui usai rapat pimpinan di ruang rapat MKD.
Baca Juga: Freeport Indonesia Raih 4 Penghargaan Good Mining Practice Award 2024
Pemanggilan ini, menurutnya, karena penyebutan nama Luhut yang mencapai 66 kali dalam rekaman percakapan antara ketua DPR Setya Novanto, Riza Chalid, dan Presiden Direktur Freeport, Maroef Sjamsoeddin.
Sedangkan untuk Riza, Dasco mengatakan surat pemanggilan kedua dikirimkan hari ini. Rapat yang diikuti oleh empat pimpinan MKD ini, menjadwalkan memutuskan akan memanggil Riza pada hari yang sama dengan Luhut, yaitu Senin, pukul 10.00 WIB.
"Yang pasti di alamat yang mana, ada yang terima, nah kalau sudah diterima kami anggap surat sudah diterima dan diaampaikan kepada yang bersangkutan," ujar Politikus Gerindra itu.
Baca Juga: Tim Melek Industri Bedanten Gresik Gelar Giat Religi
Dasco dan Wakil Ketua MKD lain, Junimart Girsang, mengatakan persidangan pada Senin depan akan dibuat terbuka. "Kami barusan sepakat bahwa sidang hari Senin akan dibuat terbuka," ujar Junimart. Penegasan ini seakan menjadi respon setelah Senin kemarin, sidang Ketua MKD, Setya Novanto, dilakukan secara tertutup.
Besok, rencananya MKD akan mengadakan rapat internal untuk membahas kelanjutan permasalahan ini. MKD besok akan membahas penolakan Marouf untuk memberikan rekaman asli yang saat ini dipegang oleh Kejaksaan Agung. Padahal rencananya, MKD akan melanjutkan persidangan setelah bisa membuktikan bahwa rekaman tersebut asli.
Yang menarik, Wakil Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan Perwakilan Rakyat Sufmi Dasco Ahmad menilai kasus "papa minta saham" yang melibatkan Ketua DPR Setya Novanto belum cukup bukti.
Baca Juga: Smelter Freeport di Gresik Resmi Beroperasi, Telan Anggaran hingga Rp58 Triliun
Menurut Dasco, alat bukti yang telah diserahkan oleh Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Sudirman Said dan juga Presiden Direktur PT Freeport Indonesia Maroef Sjamsoeddin kepada MKD belum cukup untuk mengukur pelanggaran etik yang diduga dilakukan Setya Novanto.
"Gimana mau ukur? Alat bukti, kan, belum cukup karena rekamannya berupa copy-an yang belum bisa dipastikan kebenarannya," ujar politikus dari Partai Gerakan Indonesia Raya atau Gerindra tersebut saat dihubungi pada Kamis, 10 Desember 2015.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News